Iklan

Redaksi
Saturday, July 11, 2026, 10:58 PM WIB
Last Updated 2026-07-11T15:58:04Z
News

Ratusan ASN Dipecat gara-gara Bolos Kerja Ini Alasan Mengejutkan di Balik Pemecatan PNS dan PPPK

Ratusan ASN Dipecat gara-gara Bolos Kerja Ini Alasan Mengejutkan di Balik Pemecatan PNS dan PPPK

Membongkar Alasan di Balik Pemecatan 128 ASN yang Nekat Bolos Kerja


LANGGAMPOS.COM - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin di lingkungan pemerintahan.

Sepanjang periode 2025 hingga pertengahan 2026, sebanyak 128 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni membolos atau tidak masuk kerja.




Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua BPASN, Zudan Arif Fakrulloh, membongkar sejumlah alasan mengejutkan di balik keputusan para abdi negara ini hingga akhirnya mereka nekat meninggalkan tanggung jawab dan berujung pada sanksi pemecatan.

Ragam Alasan ASN Bolos Kerja: Dari Masalah Domisili hingga Ekonomi


Berdasarkan permohonan banding administratif yang diajukan oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi, terungkap bahwa motif di balik absensinya para ASN ini sangat beragam. 

Faktor personal dan kondisi lingkungan kerja disinyalir menjadi pemicu utama.

Zudan Arif Fakrulloh memaparkan bahwa ada lima alasan dominan yang kerap diajukan oleh para pegawai yang tidak masuk kerja tanpa kabar tersebut.

"Ragam alasan tidak masuk kerja di antaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, hingga permasalahan ekonomi, rumah tangga," kata Zudan sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (10/7/2026).

Faktor-faktor ini membuat para pegawai mengabaikan kewajiban administratif mereka, seperti tidak melampirkan bukti medis resmi saat sakit, hingga ketidakmampuan beradaptasi dengan lokasi penempatan tugas yang berada di daerah terpencil.

Data Statistik Pemecatan ASN Periode 2025–2026


Penegakan disiplin ini dilakukan secara terukur melalui sidang BPASN. Dari total 128 ASN yang diberhentikan, kasus ini terbagi dalam dua tahun anggaran:

  • Tahun 2025: Sebanyak 75 ASN dipecat.
  • Tahun 2026 (Tahun Berjalan): Sebanyak 53 ASN dipecat.

"BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja," kata Zudan.

Perbandingan Kasus: PNS vs PPPK


Jika dibedah berdasarkan formasi kepegawaiannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendominasi angka pelanggaran disiplin ini dibandingkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut adalah rincian data komparatif pemecatan ASN selama periode tersebut:

  • Tahun 2025 (75 ASN Dipecat): Pelanggaran didominasi oleh formasi PNS sebanyak 64 orang, sedangkan dari formasi PPPK tercatat sebanyak 11 orang.
  • Tahun 2026 (53 ASN Dipecat): Angka tertinggi masih berasal dari formasi PNS dengan jumlah mencapai 49 orang, sementara sisanya merupakan PPPK sebanyak 4 orang.

Secara kumulatif, jumlah PNS yang diberhentikan akibat mangkir dari tugas mencapai 113 orang. Sementara itu, di formasi PPPK, angka pemecatan tercatat jauh lebih rendah, yakni hanya sebesar 15 orang. Angka ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi sistem pengawasan pengabdian dan penegakan hukum disiplin pegawai di masa mendatang.

(*)


#FAQ:

1. Berapa banyak ASN yang dipecat karena bolos kerja selama 2025–2026?


Total ada 128 ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, terdiri dari 75 ASN pada tahun 2025 dan 53 ASN pada tahun berjalan 2026.

2. Apa saja alasan utama para ASN tersebut nekat membolos?


Alasan utamanya meliputi sakit tanpa surat keterangan dokter, lokasi tempat kerja yang jauh atau terpencil, kewajiban merawat orang tua, hingga masalah ekonomi dan rumah tangga.

3. Siapa yang paling banyak dipecat, apakah PNS atau PPPK?


Mayoritas didominasi oleh PNS dengan total 113 orang, sedangkan dari formasi PPPK berjumlah 15 orang.

4. Lembaga apa yang menangani permohonan banding administratif ASN ini?


Kasus ini ditangani langsung oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).



Keyword:

Sanksi ASN, ASN Dipecat, PNS Bolos, Pelanggaran Disiplin PNS, PPPK Dipecat, Badan Kepegawaian Negara, BKN, BPASN, Zudan Arif Fakrulloh, Berita ASN 2026, Reformasi Birokrasi, Hukum Kepegawaian.
Advertisement
Pilihan Redaksi Lainnya
close