Iklan

Thursday, April 30, 2026, 10:07 PM WIB
Last Updated 2026-04-30T15:07:20Z
Economy

Lindungi Produk Lokal, Mendag Bocorkan Arah Revisi Aturan Shopee dan Tokopedia

Lindungi Produk Lokal, Mendag Bocorkan Arah Revisi Aturan Shopee dan Tokopedia

  • Pemerintah tengah menggodok revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperkuat ekosistem digital nasional.
  • Revisi aturan ini fokus pada transparansi biaya administrasi dan penguatan daya saing produk UMKM di platform e-commerce.
  • Kementerian Perdagangan menjamin tidak akan ada tumpang tindih regulasi dengan Kementerian UMKM dalam aturan baru tersebut.


LANGGAMPOS.COM - Kementerian Perdagangan kini tengah melakukan langkah serius untuk merombak peta jalan perdagangan digital di tanah air.

Fokus utamanya adalah mematangkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur izin usaha hingga pengawasan platform digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan sinyal kuat bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi pelaku usaha dalam negeri.

Pemerintah ingin memastikan platform besar seperti Shopee dan Tokopedia benar-benar menjadi panggung yang menguntungkan bagi produk lokal.

"Oh ya sekarang masih proses. Jadi kita itu ingin melihat kembali ekosistem e-commerce kita, bagaimana kemudian produk-produk lokal itu banyak keuntungan yang didapatkan melalui perdagangan e-commerce," ujar Budi saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut Budi, evaluasi menyeluruh sedang dilakukan agar regulasi yang lahir nantinya tidak berbenturan dengan kebijakan kementerian lainnya.

Ia menepis kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih aturan, terutama dengan regulasi yang juga sedang disiapkan oleh Kementerian UMKM.

Budi menegaskan bahwa kebijakan yang tengah digodok ini justru akan bersifat saling melengkapi guna memperkuat perlindungan terhadap pengusaha kecil.

"Enggak, saling mengisi. Kita kan ke ekosistemnya secara luas yang kita benahi," tegas Budi saat ditanya mengenai sinkronisasi antarlembaga.

Senada dengan sang Menteri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyebut proses revisi sudah memasuki babak krusial.

Saat ini, aturan tersebut telah melalui tahap uji publik dan akan segera melangkah ke fase harmonisasi peraturan perundang-undangan.

"Minggu lalu kita sudah uji publik. Saya menginginkan dalam beberapa saat kita sudah melakukan harmonisasi," ungkap Iqbal menjelaskan linimasa kebijakan tersebut.

Iqbal menekankan bahwa substansi perubahan ini adalah untuk menjamin iklim usaha yang kondusif sekaligus mendongkrak daya saing produk domestik.

Mengenai pembagian tugas, Kemendag memosisikan diri sebagai penyusun norma umum atau generalis bagi seluruh pelaku usaha digital.

Sementara itu, aturan dari Kementerian UMKM nantinya akan berfungsi sebagai aturan khusus atau lex specialis bagi para pelaku usaha mikro.

Salah satu poin menarik yang menjadi perhatian publik adalah soal besaran biaya administrasi yang kerap dikeluhkan para pedagang (merchant).

Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi langsung untuk menentukan nominal biaya admin pada setiap platform.

Pemerintah lebih memilih untuk masuk melalui pintu transparansi agar persaingan antarplatform tetap berjalan secara alami sesuai ekosistem masing-masing.

"Kami di Kementerian Perdagangan itu hanya mengatur transparansi. Jadi platform itu kami tekankan untuk membuatkan mekanisme transparansi terhadap merchant," tuturnya.

Melalui aturan baru ini, setiap perubahan biaya—baik admin maupun biaya promosi—wajib diketahui dan mendapatkan persetujuan dari pedagang.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik perubahan kebijakan sepihak oleh platform yang selama ini sering membuat pedagang terkejut.

"Pedagang sering menyampaikan kepada kita, tidak mengetahui (perubahan biaya). Makanya kita atur itu. Mungkin platform sudah memberikan notifikasi, tapi sekarang ini kita atur secara khusus," pungkas Iqbal.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap wajah baru e-commerce Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan berpihak pada produk buatan anak negeri.

(*)
Advertisement
close