Iklan

Redaksi
Monday, July 13, 2026, 9:58 PM WIB
Last Updated 2026-07-13T14:58:35Z
News

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Solar Khusus Rp15.000 per Liter untuk Pengusaha Nelayan

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Solar Khusus Rp15.000 per Liter untuk Pengusaha Nelayan



LANGGAMPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan baru terkait sektor maritim dengan memberikan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bagi pengusaha nelayan. 

Pemerintah menyepakati harga Solar khusus sebesar Rp15.000 per liter untuk membantu operasional para pelaku usaha perikanan di tengah fluktuasi harga energi global.

Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026). 

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas sektor perikanan nasional sekaligus meringankan beban biaya produksi para nelayan skala menengah ke atas.

Dorong Produktivitas Kapal 30–200 GT


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa intervensi pemerintah sangat diperlukan mengingat harga BBM non-subsidi di pasaran sempat melonjak hingga menyentuh angka Rp21.300 per liter. 

Selama ini, skema bantuan baru menyasar nelayan kecil. Nelayan dengan kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) telah difasilitasi dengan BBM subsidi seharga Rp6.800 per liter.

Melihat adanya ketimpangan beban operasional pada skala kapal yang lebih besar, Presiden Prabowo mengarahkan agar pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 GT juga mendapatkan perhatian serupa melalui harga khusus.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga 15.000 rupiah per liter," kata Airlangga, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2026).

Pemerintah Berikan Subsidi Rp3.600 per Liter


Secara teknis, angka Rp15.000 per liter berada di bawah harga rata-rata produksi Solar di dalam negeri saat ini, yang tercatat mencapai Rp18.600 per liter. 

Melalui selisih angka tersebut, pemerintah secara tidak langsung menggelontorkan nilai subsidi sebesar Rp3.600 per liter untuk setiap Solar yang disalurkan dalam program ini.

Langkah ini diambil agar industri perikanan tangkap lokal tetap memiliki daya saing tinggi, terutama saat biaya logistik dan operasional laut cenderung meningkat.

Gunakan Dana BPDP Bukan APBN


Ada hal menarik dari skema pembiayaan kebijakan ini. Airlangga menegaskan bahwa selisih harga Solar khusus untuk pengusaha nelayan tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Alokasi anggaran sepenuhnya dialihkan menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Pertimbangan ini diambil karena kondisi finansial lembaga pengelola dana perkebunan tersebut dinilai sangat mencukupi, ditambah dengan situasi pasar energi global yang mendukung.

"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," kata Airlangga.

Kuota Penyaluran Dibatasi 400.000 Ton


Kendati memberikan kelonggaran harga, pemerintah tetap menerapkan pembatasan agar penyaluran Solar khusus ini tepat sasaran dan terukur. 

Kebijakan stimulus ekonomi sektor kelautan ini diberikan dengan kuota maksimal sebesar 400.000 ton.

Pemerintah menjadwalkan masa berlaku insentif harga khusus ini berjalan selama enam bulan ke depan, sembari terus mengevaluasi efektivitas dampak ekonomi serta stabilitas pasokan energi di lapangan.



#FAQ:

1. Siapa saja yang berhak mendapatkan harga Solar khusus Rp15.000 per liter?


Harga khusus ini ditujukan bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal tangkap ikan dengan kapasitas berukuran antara 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT).

2. Berapa besaran subsidi yang diberikan pemerintah dalam kebijakan baru ini?


Pemerintah memberikan subsidi tidak langsung sebesar Rp3.600 per liter. Nilai ini didapat dari selisih harga rata-rata produksi Solar domestik sebesar Rp18.600 per liter dengan harga khusus yang disepakati sebesar Rp15.000 per liter.

3. Mengapa pembiayaan Solar khusus ini tidak menggunakan dana APBN?


Kebijakan ini dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) karena lembaga tersebut saat ini memiliki dana yang cukup. Selain itu, jarak harga antara minyak mentah, solar konvensional, dan biodiesel saat ini sedang berdekatan sehingga mempermudah mekanisme pembiayaan silang.

4. Berapa lama kebijakan harga Solar khusus pengusaha nelayan ini akan berlaku?


Kebijakan stimulus ini berlaku untuk jangka waktu enam bulan ke depan dengan total kuota penyaluran yang ditetapkan sebesar 400.000 ton.

5. Bagaimana dengan nasib subsidi untuk nelayan kecil di bawah 30 GT?


Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap mendapatkan skema yang sudah berjalan sebelumnya, yaitu berhak menikmati BBM subsidi khusus dengan harga Rp6.800 per liter.
Advertisement
Pilihan Redaksi Lainnya
close