Iklan

Redaksi
Monday, July 6, 2026, 7:03 PM WIB
Last Updated 2026-07-06T12:03:07Z
News

Sindikat Absen Palsu ASN Brebes Terbongkar, 9 Pelaku Ditangkap

Sindikat Absen Palsu ASN Brebes Terbongkar, 9 Pelaku Ditangkap


LANGGAMPOS.COM - Sistem presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes baru saja diguncang skandal manipulasi digital. 

Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti berkomplot memalsukan data kehadiran mereka.

Aksi lancung para abdi negara ini terbongkar setelah otoritas terkait menemukan kejanggalan pada server sistem absensi online. 

Praktik ilegal yang terorganisir rapi tersebut kini berakhir di jeruji besi setelah aparat kepolisian turun tangan.

Kronologi Terbongkarnya Sindikat Absen Palsu ASN di Kabupaten Brebes

Kasus memalukan ini pertama kali mencuat berdasarkan laporan resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes. 

Pihak BKPSDMD mendeteksi adanya aktivitas absensi daring ilegal yang mencurigakan pada rentang 29 hingga 30 April 2026 lalu.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Brebes langsung bergerak cepat melakukan investigasi mendalam untuk mengurai modus pelaku. 

Polisi menemukan fakta bahwa telah terjadi manipulasi digital berupa pengalihan titik koordinat GPS pada sistem presensi milik pemkab.

Peran 9 Tersangka Oknum ASN yang Ditangkap Polres Brebes

Kapolres Brebes Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, manipulasi ini membuat para pelaku terdata hadir di kantor meski nyatanya berada di lokasi lain. 

Setelah mengantongi bukti kuat, penyidik menetapkan sembilan oknum ASN sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Berdasarkan data Humas Polri, sembilan tersangka yang ditangkap berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Seluruh pelaku diketahui merupakan abdi negara yang bertugas di beberapa sekolah berbeda di wilayah Brebes.

Otak utama dari sindikat absen palsu ini adalah tersangka AH, yang berperan merancang aplikasi ilegal bernama Person. 

Software tiruan ini dibuat khusus dengan kemampuan menembus dan mengelabui proteksi keamanan sistem presensi elektronik Pemkab Brebes.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya berbagi peran untuk membantu menyebarluaskan serta memasarkan aplikasi Person tersebut. 

Modus pemasaran dilakukan secara senyap melalui grup WhatsApp, lengkap dengan penyediaan rekening bank khusus untuk menampung uang hasil penjualan.

Penyitaan Barang Bukti Digital dan Ancaman Hukum Pidana Penjara

Cara kerja aplikasi Person terbilang taktis karena mampu memalsukan koordinat satelit pada ponsel pintar para pengguna secara langsung. 

Melalui bantuan aplikasi modifikasi ini, oknum ASN yang tidak disiplin bisa dengan mudah memanipulasi laporan kehadiran harian mereka.

Dalam operasi penangkapan sindikat ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat berkas perkara di pengadilan. 

Polisi menyita lembar rekapitulasi data presensi, satu unit laptop, beberapa ponsel, serta dokumen rekening koran terkait transaksi aplikasi.

Sembilan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di dalam sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes. 

Penahanan para tersangka dilakukan sejak 27 Juni 2026 demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Aturan dalam KUHP baru ini menyasar tindakan penyebaran atau pemanfaatan kode akses untuk menerobos sistem elektronik pemerintah.

Sanksi hukum yang menanti para abdi negara yang terlibat sindikat absen palsu ini dipastikan bakal sangat berat. 

Apabila terbukti bersalah dalam persidangan, sembilan oknum ASN tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

#FAQ: 

Apa modus yang digunakan sindikat absen palsu ASN Brebes?

Para pelaku menggunakan aplikasi ilegal bernama "Person" untuk memanipulasi titik koordinat GPS, sehingga mereka terdeteksi berada di kantor saat melakukan presensi online.

Siapa otak utama di balik pembuatan aplikasi absen palsu tersebut?

Tersangka berinisial AH (41) merupakan pencipta aplikasi Person yang digunakan untuk membobol sistem presensi elektronik Pemkab Brebes.

Kapan para tersangka sindikat absen palsu ini mulai ditahan?

Sembilan tersangka yang merupakan ASN dari berbagai sekolah di Brebes ini telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.

#AbsenPalsuASN #SkandalASNBrebes #AplikasiPerson #PolresBrebes #KeamananSiber #KorupsiPresensi
Advertisement
Pilihan Redaksi Lainnya
close