Iklan

Thursday, December 25, 2025, 11:05 AM WIB
Last Updated 2025-12-25T04:05:22Z
Regional

Daftar UMK Jatim 2026 Resmi Naik dan Sumenep Menjadi yang Tertinggi di Wilayah Madura

Daftar UMK Jatim 2026 Resmi Naik dan Sumenep Menjadi yang Tertinggi di Wilayah Madura

  • Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk tahun 2026.
  • Kota Surabaya tetap memimpin sebagai daerah dengan upah tertinggi, sementara di wilayah Madura, Kabupaten Sumenep menempati posisi teratas.
  • Ketetapan upah baru ini mulai berlaku efektif bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun per 1 Januari 2026.

LANGGAMPOS.COM - SUMENEP - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi merilis daftar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jatim 2026 di 38 wilayah demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi daerah. 

Keputusan ini diambil secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang diumumkan pada Rabu (25/12/2025) tengah malam.

Penetapan ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam merespons dinamika ekonomi nasional. Khofifah menjelaskan bahwa regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang relevan.

“UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan,” tegas Khofifah dalam aturan tersebut.

Beliau juga menambahkan bahwa suara dari para pemangku kepentingan menjadi poin penting dalam keputusan ini.

“Serta juga memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh,” imbuhnya.

Khofifah juga menegaskan bahwa angka yang diputuskan merupakan hasil dari rekomendasi Bupati/Walikota serta sidang intensif Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan data terbaru, wilayah Ring 1 seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo tetap mendominasi daftar upah tertinggi. Sementara itu, untuk wilayah Pulau Madura, Kabupaten Sumenep tercatat memiliki besaran upah yang paling unggul dibandingkan Bangkalan, Pamekasan, dan Sampang.


Berikut adalah rincian lengkap daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026:


  • KOTA SURABAYA: Rp5.288.796
  • KABUPATEN GRESIK: Rp5.195.401
  • KABUPATEN SIDOARJO: Rp5.191.541
  • KABUPATEN PASURUAN: Rp5.187.681
  • KABUPATEN MOJOKERTO: Rp5.176.101
  • KABUPATEN MALANG: Rp3.802.862
  • KOTA MALANG: Rp3.736.101
  • KOTA BATU: Rp3.562.484
  • KOTA PASURUAN: Rp3.555.301
  • KABUPATEN JOMBANG: Rp3.320.770
  • KABUPATEN TUBAN: Rp3.229.092
  • KOTA MOJOKERTO: Rp3.208.556
  • KABUPATEN LAMONGAN: Rp3.196.328
  • KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp3.164.526
  • KOTA PROBOLINGGO: Rp3.045.172
  • KABUPATEN JEMBER: Rp3.012.197
  • KABUPATEN BANYUWANGI: Rp2.989.145
  • KOTA KEDIRI: Rp2.742.806
  • KABUPATEN BOJONEGORO: Rp2.685.983
  • KABUPATEN KEDIRI: Rp2.651.603
  • KOTA BLITAR: Rp2.639.518
  • KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp2.628.190
  • KOTA MADIUN: Rp2.588.794
  • KABUPATEN LUMAJANG: Rp2.578.320
  • KABUPATEN BLITAR: Rp2.567.744
  • KABUPATEN NGANJUK: Rp2.564.627
  • KABUPATEN NGAWI: Rp2.556.815
  • KABUPATEN MAGETAN: Rp2.553.866
  • KABUPATEN SUMENEP: Rp2.553.688
  • KABUPATEN MADIUN: Rp2.553.221
  • KABUPATEN BANGKALAN: Rp2.550.274
  • KABUPATEN PONOROGO: Rp2.549.876
  • KABUPATEN TRENGGALEK: Rp2.530.313
  • KABUPATEN PAMEKASAN: Rp2.528.004
  • KABUPATEN PACITAN: Rp2.514.892
  • KABUPATEN BONDOWOSO: Rp2.496.886
  • KABUPATEN SAMPANG: Rp2.484.443
  • KABUPATEN SITUBONDO: Rp2.483.962

Besaran upah ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari daftar di atas, Gubernur memberikan instruksi tegas untuk tidak melakukan pengurangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” pungkas Gubernur Khofifah.

Seluruh elemen pengusaha di Jawa Timur diharapkan dapat mematuhi aturan ini demi menjaga iklim kerja yang kondusif serta memastikan standar hidup yang layak bagi para buruh di seluruh pelosok provinsi.
Advertisement
close