Iklan

Redaksi
Wednesday, June 10, 2026, 3:05 PM WIB
Last Updated 2026-06-10T08:05:23Z
Cryptocrypto news

Aturan Stablecoin GENIUS Act Dikritik: Dinilai Ancam Masa Depan DeFi dan Dorong Penerbit ke Luar Negeri

Aturan Stablecoin GENIUS Act Dikritik: Dinilai Ancam Masa Depan DeFi dan Dorong Penerbit ke Luar Negeri


  • Dua entitas kripto raksasa, Hyperliquid dan Paradigm, melayangkan surat protes resmi terkait draf regulasi stablecoin di bawah GENIUS Act.
  • Aturan baru mewajibkan penerbit memblokir transaksi ilegal, yang dinilai mustahil diterapkan pada pasar sekunder seperti bursa terdesentralisasi (DEX).
  • Kebijakan ini dikhawatirkan memicu hengkangnya stablecoin teregulasi dari ekosistem DeFi dan membuka peluang bagi platform luar negeri (offshore).


LANGGAMPOS.COM
- Pasar kripto global kembali bergejolak seiring munculnya penolakan keras terhadap rancangan regulasi terbaru dari pemerintah Amerika Serikat.

Draf aturan pelaksana Undang-Undang GENIUS (GENIUS Act) dinilai memberikan beban tanggung jawab yang tidak realistis kepada para penerbit aset kripto.

Ketentuan tersebut memaksa perusahaan penerbit bertanggung jawab penuh atas setiap transaksi token, termasuk aktivitas yang berada di luar kendali langsung mereka.

Gugatan Industri Kripto terhadap Aturan Stablecoin GENIUS Act

Protes ini mencuat setelah Hyperliquid dan Paradigm mengirimkan surat keberatan bersama pada tanggal 9 Juni kemarin.

Langkah ini merespons proposal yang diajukan oleh Biro Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN) serta Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) pada April lalu.

Dalam draf tersebut, setiap penerbit stablecoin yang berizin wajib menjalankan program antipencucian uang (AML) dan kepatuhan sanksi yang sangat ketat.

Pemerintah juga mengharuskan pihak penerbit memiliki sistem terintegrasi yang mampu membekukan, memblokir, atau menolak transaksi yang melanggar hukum AS.

Namun, Hyperliquid dan Paradigm menegaskan bahwa kewajiban tersebut memerlukan batasan yang jelas, terutama saat token mulai beredar di luar ekosistem internal penerbit.

Melalui surat tersebut, kedua kelompok menekankan pentingnya pemisahan pengawasan antara pasar primer dan pasar sekunder.

The same principle should guide the agencies’ implementation of AML and sanctions requirements,” tulis kelompok tersebut dalam dokumen keberatan mereka.

Menurut mereka, aktivitas di pasar primer memberikan akses penuh kepada penerbit untuk memverifikasi data nasabah serta mengontrol proses penerbitan maupun pencairan.

Sebaliknya, pada pasar sekunder, informasi yang tersedia sangat terbatas dan hanya menampilkan alamat dompet digital, nominal transaksi, serta interaksi kontrak pintar.

Ancaman Migrasi Massal Stablecoin dari Ekosistem DeFi

Kebijakan yang menyamaratakan pengawasan ini dinilai bisa menjadi blunder besar bagi perkembangan inovasi keuangan digital di masa depan.

Para pelaku industri memperingatkan bahwa formula regulasi saat ini membuat penerbit bertanggung jawab atas aktivitas smart contract yang sama sekali tidak melibatkan mereka.

Risiko hukum yang terlalu tinggi ini berpotensi membuat para penerbit enggan mendukung jaringan blockchain yang bersifat terbuka (open network).

Issuers are subject to strict liability for transactions they cannot meaningfully police,” tegas mereka dalam poin keberatannya.

Jika aturan ini dipaksakan, penerbit kemungkinan besar akan membatasi penggunaan token mereka hanya pada sistem tertutup yang memerlukan verifikasi identitas berlapis.

Dampaknya, stablecoin berbasis dolar AS yang teregulasi diprediksi akan menarik diri dari ekosistem keuangan terdesentralisasi (DeFi).

Kekosongan likuiditas di sektor DeFi ini justru ditakutkan bakal dimanfaatkan oleh alternatif stablecoin ilegal dari luar negeri (offshore) yang tidak terikat hukum.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan AS memang merancang aturan AML stablecoin ini dengan standar kontrol ketat setingkat perbankan konvensional.

Hingga saat ini, rancangan regulasi tersebut masih berada dalam tahap peninjauan dan berpeluang berubah setelah menerima berbagai masukan dari publik.

Tekanan Regulasi dan Perdebatan Sengit CLARITY Act

Ketegangan mengenai masa depan stablecoin ini terjadi di tengah bergulirnya pembahasan regulasi lain yang tidak kalah krusial, yaitu CLARITY Act.

Rancangan undang-undang usulan Senat AS tersebut memuat klausul perlindungan khusus bagi pengembang sumber terbuka (open-source) dan penyedia layanan kripto.

Perlindungan ditujukan bagi pihak-pihak yang secara teknis tidak memegang atau mengendalikan dana milik pengguna platform.

CEO Solana Institute, Kristin Smith, juga sempat mendesak para senator agar mempertahankan pasal perlindungan bagi pengembang teknologi tersebut.

Upaya meloloskan aturan yang lebih adil ini mendapat dukungan penuh dari lebih dari 200 perusahaan dan organisasi di industri kripto.

Meskipun Komite Perbankan Senat telah menyetujui draf CLARITY Act pada Mei lalu, pemungutan suara penuh di tingkat Senat masih belum terlaksana.

Para pembuat kebijakan di Washington hingga kini masih berdebat mengenai formula insentif stablecoin, sistem pengamanan AML, hingga proteksi perangkat lunak terdesentralisasi.

Sebagai catatan, GENIUS Act sendiri telah disahkan menjadi undang-undang sejak Juli 2025 untuk menciptakan kerangka kerja federal bagi stablecoin pembayaran.

Implementasi teknis dari aturan ini nantinya akan menjadi penentu utama bagaimana penerbit mengelola transaksi, baik di platform internal maupun jaringan blockchain publik.

Langkah mitigasi yang tepat dari otoritas keuangan sangat dinantikan agar regulasi tidak mematikan ekosistem aset digital yang tengah berkembang pesat.

(*)



FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu GENIUS Act dalam konteks regulasi stablecoin?

GENIUS Act adalah undang-undang federal Amerika Serikat yang disahkan pada Juli 2025. Undang-undang ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja hukum resmi dalam pengaturan stablecoin yang digunakan sebagai alat pembayaran.

2. Mengapa Hyperliquid dan Paradigm memprotes draf aturan FinCEN dan OFAC?

Mereka memprotes karena draf aturan tersebut mewajibkan penerbit stablecoin memblokir atau membekukan transaksi ilegal di pasar sekunder (seperti DeFi dan dompet digital). Hal ini dinilai mustahil dilakukan karena penerbit tidak memiliki kendali maupun data pengguna di pasar sekunder.

3. Apa dampak buruknya jika aturan stablecoin ini diterapkan tanpa perubahan?

Aturan ini dapat membuat stablecoin yang teregulasi meninggalkan ekosistem DeFi. Akibatnya, ekosistem DeFi berpotensi dikuasai oleh proyek stablecoin luar negeri (offshore) yang tidak teregulasi dan lebih berisiko.

4. Apa perbedaan peran CLARITY Act dan GENIUS Act?

Jika GENIUS Act fokus pada aturan kepatuhan dan sanksi bagi penerbit stablecoin, CLARITY Act cenderung memberikan perlindungan hukum bagi pengembang open-source dan penyedia layanan yang tidak mengontrol langsung dana nasabah.


#Stablecoin #GENIUSAct #DeFi #CryptoNews #RegulasiKripto #Paradigm #Hyperliquid #FinCEN
Advertisement
Pilihan Redaksi Lainnya