Iklan

Redaksi
Tuesday, July 7, 2026, 12:40 PM WIB
Last Updated 2026-07-07T05:40:49Z
News

Pemerintah Rancang Standar Kesejahteraan ASN untuk Atasi Ketimpangan Gaji PNS dan PPPK

Pemerintah Rancang Standar Kesejahteraan ASN untuk Atasi Ketimpangan Gaji PNS dan PPPK



LANGGAMPOS.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggodok konsep baru mengenai standar kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Langkah ini diambil untuk mengatasi jurang pemisah atau ketimpangan pendapatan (take home pay) yang selama ini terjadi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penataan ulang regulasi ini mendesak untuk dilakukan. 

Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan adanya ketidakadilan sistem pengupahan, di mana ASN yang memikul beban kerja, risiko, dan jam kerja yang sama justru menerima nominal pendapatan yang berbeda jauh.

"Karena, kalau saya ingin katakan tingkat pendapatan take home pay ASN kita berbeda-beda sangat jauh. Pekerjaan sama, risiko sama, waktu sama," kata Zudan saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menilik Akar Masalah Ketimpangan Pendapatan ASN

Ketimpangan pendapatan yang mencolok ini tidak hanya terjadi antarinstansi di tingkat pusat, melainkan juga sangat terasa pada skala regional. 

Zudan mengakui bahwa formulasi standar kesejahteraan ASN terbaru yang ideal masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Salah satu faktor utama yang melanggengkan ketimpangan ini adalah ketergantungan finansial daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Kemampuan fiskal tiap daerah yang tidak merata membuat tunjangan ASN di daerah kaya jauh melampaui daerah dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) rendah.

"Karena masih berbasis APBD untuk daerah, dan di pusat sama pekerjaannya gajinya beda," ungkap Zudan.

Urgensi Mobilitas Talenta Antarinstansi Pemerintah

Selain merombak struktur kesejahteraan, BKN menyoroti pentingnya percepatan dan kemudahan mobilitas talenta di lingkungan birokrasi.

 Saat ini, sistem yang ada dinilai masih kaku dan menyulitkan perpindahan pegawai berkinerja tinggi ke instansi yang menawarkan tunjangan lebih besar.

Zudan mencontohkan bagaimana ketatnya sekat birokrasi menghambat ASN di lembaga dengan tunjangan standar untuk berpindah ke instansi dengan fiskal kuat, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Sulitnya dilakukan pertukaran nasib, misalnya pegawai BKN bertukar nasib ke pegawai kantor pajak. Pegawai di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dipindah ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sama-sama di perbatasan pak," ujar Zudan.

Melalui kelonggaran regulasi mutasi dan rotasi berbasis kompetensi, pemerintah berharap distribusi talenta terbaik dapat berjalan lebih dinamis sekaligus menjadi solusi pemerataan kesejahteraan pegawai.

"Nah ini pertukaran nasib susah sekali ini. Kalau kita bisa melakukan mobilitas talenta, talent-talenta terbaik bisa berputar di mana pun sehingga kesejahteraannya mereka bisa dapatkan," tegasnya.

#FAQ:

1. Apa yang dimaksud dengan standar kesejahteraan ASN terbaru yang sedang disusun pemerintah?

Standar kesejahteraan ASN terbaru adalah konsep standarisasi sistem pengupahan dan fasilitas bagi PNS serta PPPK agar lebih adil, guna memangkas kesenjangan pendapatan (take home pay) antarinstansi dan antardaerah.

2. Mengapa pendapatan PNS dan PPPK saat ini bisa berbeda-beda?

Perbedaan ini terjadi karena sistem pengupahan di tingkat daerah masih berbasis pada kemampuan APBD masing-masing. Selain itu, di tingkat pusat, kebijakan tunjangan kinerja antara satu kementerian/lembaga dengan lembaga lainnya belum seragam.

3. Bagaimana mobilitas talenta dapat memengaruhi kesejahteraan pegawai?

Dengan mobilitas talenta yang lebih fleksibel, pegawai berprestasi dari instansi berpendapatan rendah memiliki kesempatan untuk dirotasi ke instansi dengan tunjangan lebih tinggi, seperti DJP atau DJBC, tanpa terhambat birokrasi yang kaku.

4. Kapan skema baru standar kesejahteraan ASN ini akan resmi diterapkan?

Hingga saat ini, pihak BKN menyatakan bahwa konstruksi dan skema yang paling tepat untuk standar kesejahteraan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan pengkajian mendalam.


(*)


Keyword:

Kesejahteraan ASN, Gaji PNS, Tunjangan PPPK, Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, Reformasi Birokrasi, Take Home Pay ASN, Mobilitas Talenta, Berita Aparatur Sipil Negara, Kebijakan Pemerintah 2026, APBD Daerah, Tunjangan Kinerja.
Advertisement
Pilihan Redaksi Lainnya
close