LANGGAMPOS.COM - Kebijakan baru mengenai penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi bergulir.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu lagi mengikuti ujian atau seleksi ulang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Proses transisi ini akan dilakukan melalui mekanisme pengalihan status yang regulasinya sudah resmi diundangkan.
Aturan mengenai masa transisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Aturan mengenai masa transisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widiyanthi pada 19 Juni 2026 dan resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 Juni 2026.
"Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN, agar mereka tetap dapat bekerja di tengah keterbatasan formasi dan anggaran," kata Aba dalam keterangan tertulis, Ahad, 5 Juli 2026.
"Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN, agar mereka tetap dapat bekerja di tengah keterbatasan formasi dan anggaran," kata Aba dalam keterangan tertulis, Ahad, 5 Juli 2026.
Latar Belakang dan Status PPPK Paruh Waktu
Aba menjelaskan lebih lanjut bahwa para pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu saat ini merupakan peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi pengadaan ASN untuk tahun anggaran 2024.Oleh karena mereka sudah pernah melewati proses penyaringan resmi, pemerintah menilai tidak perlu lagi mengadakan seleksi baru dari awal.
Sebagai gantinya, proses pengangkatan status kepegawaian akan mengacu pada koridor hukum yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Sebagai gantinya, proses pengangkatan status kepegawaian akan mengacu pada koridor hukum yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja sekaligus menjadi solusi atas kendala keterbatasan formasi dan anggaran yang kerap dihadapi instansi pemerintah.
Pemerintah menetapkan tiga poin utama yang mendasari perubahan status ini:
Prosedur pengusulan perubahan status PPPK diatur melalui tahapan berikut:
Pengangkatan Tidak Otomatis, Ini Tiga Syarat Utamanya
Meski dibebaskan dari seleksi ulang, Aba Subagja menggarisbawahi bahwa pengalihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak akan terjadi secara instan atau otomatis. Terdapat beberapa indikator penting yang menjadi penentu kelayakan seorang pegawai.Pemerintah menetapkan tiga poin utama yang mendasari perubahan status ini:
- Kebutuhan Nyata Instansi: Adanya posisi atau formasi kosong yang memang membutuhkan pegawai penuh waktu.
- Ketersediaan Anggaran: Kemampuan finansial instansi terkait untuk membiayai kompensasi pegawai penuh waktu.
- Hasil Evaluasi Kinerja: Rekam jejak dan performa kerja pegawai yang bersangkutan selama menjadi pekerja paruh waktu.
Tahapan dan Prosedur Birokrasi Pengalihan Status
Untuk memastikan proses pengalihan berjalan transparan dan akuntabel, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyusun alur birokrasi yang sistematis.Prosedur pengusulan perubahan status PPPK diatur melalui tahapan berikut:
- Pengusulan oleh PPK: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi asal mengusulkan nama-nama PPPK Paruh Waktu yang dinilai layak, dengan mempertimbangkan aspek kinerja dan anggaran yang ada.
- Penetapan Rincian Kebutuhan: Usulan dari PPK tersebut diserahkan kepada Kementerian PANRB sebagai dasar bagi Menteri PANRB untuk menetapkan rincian kebutuhan formasi secara definitif.
- Pertimbangan Teknis BKN: Sebelum surat keputusan diterbitkan, Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait perubahan status kepegawaian tersebut.
- Penerbitan SK Pengangkat: Setelah seluruh tahapan di atas terpenuhi, PPK resmi menetapkan pengangkatan pegawai yang bersangkutan menjadi PPPK penuh waktu.
“Dengan demikian, pengangkatan tersebut tidak bersifat otomatis, tetapi juga tidak mengharuskan yang bersangkutan mengikuti seleksi ulang. Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan,” tutur Aba.
#FAQ:
1. Apakah PPPK Paruh Waktu harus ikut tes lagi untuk jadi penuh waktu?
Tidak. Berdasarkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengikuti seleksi atau tes ulang untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu.2. Apa aturan yang mendasari pengalihan status PPPK Paruh Waktu?
Regulasi yang mengatur kebijakan ini adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang diundangkan pada 26 Juni 2026.3. Mengapa pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan secara otomatis?
Pengangkatan tidak otomatis karena pemerintah harus menyesuaikan dengan tiga faktor utama, yaitu kebutuhan formasi pada instansi, ketersediaan anggaran daerah atau pusat, serta hasil evaluasi kinerja pegawai yang bersangkutan.4. Siapa saja yang berhak mendapatkan kebijakan pengalihan status ini?
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi pengadaan aparatur sipil negara tahun anggaran 2024 dan saat ini berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.5. Bagaimana alur birokrasi pengalihan status PPPK Paruh Waktu?
Proses dimulai dari usulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB, pemberian pertimbangan teknis oleh Kepala BKN, hingga akhirnya ditetapkan kembali oleh PPK sebagai PPPK penuh waktu.(*)
Keyword:
PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu Kementerian PANRB Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 Aba Subagja Pegawai Non-ASN Seleksi ASN Pengalihan Status PPPK Badan Kepegawaian Negara BKN Kebijakan ASN 2026 Reformasi Birokrasi
Sumber: Tempo



