Langgam Pos - Di tengah kesibukan menjelang purna tugas DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, periode 2019-2024, dua fraksi—Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Gerakan Indonesia Berkarya (GIB)—mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Hendy Siswanto.
Anggota DPRD Jember untuk periode 2024-2029 dijadwalkan dilantik pada 21 Agustus 2024. Namun, sebelum pelantikan, Pemkab dan DPRD Jember masih memiliki sejumlah agenda penting, termasuk Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Setelah pelantikan, DPRD Jember yang baru harus segera membentuk alat kelengkapan Dewan (AKD), sebuah proses yang memakan waktu sekitar satu bulan. Selama periode ini, DPRD tidak dapat menjalankan tugas-tugas formal atau agenda kenegaraan. Ini menimbulkan pertanyaan: Apakah interpelasi dapat dilakukan di tengah jadwal yang padat ini?
Ketua Fraksi Partai Nasdem, David Handoko Seto, menjelaskan bahwa meskipun posisi saat ini masih Juli, jika ada dukungan fraksi lain, agenda interpelasi dapat segera diatur dan mungkin dapat dilakukan pada minggu depan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, menyoroti bahwa naskah Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 belum diterima dari pemerintah, yang mempengaruhi proses pembahasan.
Ardi Pujo Prabowo, juru bicara Fraksi GIB, menegaskan bahwa fraksinya menyerahkan keputusan agendasi interpelasi kepada pimpinan parlemen. Fraksi GIB, bersama Fraksi Nasdem, mempertanyakan sejumlah program unggulan yang belum terlaksana sesuai harapan, seperti perbaikan kesejahteraan guru, pembangunan Jember safety center, dan program wirausaha pesantren.
Bupati Hendy Siswanto merasa heran dengan rencana interpelasi tersebut, mengklaim bahwa semua program telah dilaksanakan sesuai rencana dan laporan tahunan telah disetujui DPRD. Hendy juga mempertanyakan mengapa interpelasi baru diajukan setelah tiga tahun masa jabatannya.
Setelah pelantikan, DPRD Jember yang baru harus segera membentuk alat kelengkapan Dewan (AKD), sebuah proses yang memakan waktu sekitar satu bulan. Selama periode ini, DPRD tidak dapat menjalankan tugas-tugas formal atau agenda kenegaraan. Ini menimbulkan pertanyaan: Apakah interpelasi dapat dilakukan di tengah jadwal yang padat ini?
Ketua Fraksi Partai Nasdem, David Handoko Seto, menjelaskan bahwa meskipun posisi saat ini masih Juli, jika ada dukungan fraksi lain, agenda interpelasi dapat segera diatur dan mungkin dapat dilakukan pada minggu depan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, menyoroti bahwa naskah Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 belum diterima dari pemerintah, yang mempengaruhi proses pembahasan.
Ardi Pujo Prabowo, juru bicara Fraksi GIB, menegaskan bahwa fraksinya menyerahkan keputusan agendasi interpelasi kepada pimpinan parlemen. Fraksi GIB, bersama Fraksi Nasdem, mempertanyakan sejumlah program unggulan yang belum terlaksana sesuai harapan, seperti perbaikan kesejahteraan guru, pembangunan Jember safety center, dan program wirausaha pesantren.
Bupati Hendy Siswanto merasa heran dengan rencana interpelasi tersebut, mengklaim bahwa semua program telah dilaksanakan sesuai rencana dan laporan tahunan telah disetujui DPRD. Hendy juga mempertanyakan mengapa interpelasi baru diajukan setelah tiga tahun masa jabatannya.
(*)
Source: 1