Langgam Pos - Setiap bulan Agustus, Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan dengan semangat nasionalisme yang tinggi. Salah satu tradisi penting dalam perayaan ini adalah pengibaran bendera merah putih. Namun, ada sejumlah aturan dan tata cara yang perlu dipatuhi untuk memastikan bahwa bendera dipasang dengan benar. Artikel ini akan membahas aturan pengibaran dan pemasangan bendera merah putih untuk menyambut HUT ke-79 Republik Indonesia.
Ukuran Bendera Merah Putih Berdasarkan Aturan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, ukuran bendera merah putih diatur secara spesifik untuk berbagai lokasi dan keperluan. Berikut adalah ukuran-ukuran bendera yang harus diikuti:
- Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
- Lapangan Umum: 120 cm x 180 cm
- Ruangan: 100 cm x 150 cm
- Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm
- Mobil Pejabat Negara: 30 cm x 45 cm
- Kendaraan Umum: 20 cm x 30 cm
- Kapal dan Kereta Api: 100 cm x 150 cm
- Pesawat Udara: 30 cm x 45 cm
- Meja: 10 cm x 15 cm
Ukuran-ukuran ini memastikan bahwa bendera merah putih bisa terlihat jelas dan sesuai dengan konteks penggunaannya, dari acara resmi hingga kendaraan dinas.
Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera merah putih juga memiliki aturan khusus. Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah tata cara yang harus diikuti:
- Tempat Pengibaran: Bendera merah putih harus dikibarkan atau dipasang pada tiang yang cukup besar dan tingginya harus seimbang dengan ukuran bendera. Ini memastikan bendera terlihat proporsional dan terhormat.
- Pengikatan Bendera: Saat dipasang pada tali, bendera harus diikat pada sisi dalam kibaran, menjaga agar bendera tetap rapi dan tidak bergeser.
- Pemasangan di Dinding: Jika bendera dipasang pada dinding, pastikan bendera terpasang secara membujur rata. Ini menghindari bendera terlihat terlipat atau tidak teratur.
Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih, yang dikenal sebagai Sang Merah Putih, memiliki tata cara pengibaran yang harus diperhatikan:
- Waktu Pengibaran: Pengibaran bendera dilakukan antara matahari terbit dan matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pengibaran dapat dilakukan pada malam hari dengan alasan khusus.
- Tempat Pengibaran: Bendera merah putih wajib dikibarkan di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum maupun pribadi, dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hal ini memastikan semangat kemerdekaan dapat dirasakan di berbagai tempat.
- Pemberian Bendera: Pemerintah daerah akan memberikan bendera merah putih kepada masyarakat tidak mampu agar mereka juga dapat ikut serta dalam perayaan kemerdekaan.
- Hari-Hari Besar: Selain perayaan 17 Agustus, bendera merah putih juga harus dikibarkan saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Untuk menjaga kehormatan bendera merah putih, ada beberapa larangan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24:
- Pengrusakan: Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera. Setiap tindakan yang menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara merupakan pelanggaran serius.
- Penggunaan untuk Iklan: Bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersial, karena hal ini dapat merendahkan makna dan simbolisme bendera.
- Kondisi Bendera: Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dikibarkan. Bendera harus dalam kondisi baik untuk menjaga kehormatannya.
- Modifikasi: Dilarang mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera. Ini termasuk pemasangan lencana atau benda apapun yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
- Penggunaan Tidak Sesuai: Bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang. Penggunaan semacam ini dapat merendahkan makna dan kehormatan bendera.
(*)