Iklan

Wednesday, December 17, 2025, 1:30 PM WIB
Last Updated 2025-12-17T06:30:33Z
Techno

Anak di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan TikTok Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Anak di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan TikTok Orang Tua Diminta Lebih Waspada


  • Pemerintah menegaskan TikTok tidak boleh digunakan anak di bawah usia 14 tahun di Indonesia
  • Orang tua diminta tidak membiarkan anak mengakses TikTok jika belum memenuhi batas usia
  • Pengguna di atas 14 tahun dapat memakai TikTok sesuai sistem keamanan yang disediakan platform


LANGGAMPOS.COM - Pemerintah kembali menegaskan aturan batas usia pengguna TikTok di Indonesia, yakni minimal 14 tahun. 

Ketentuan ini ditegaskan sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital, sekaligus mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak saat mengakses media sosial, khususnya platform berbasis konten buatan pengguna seperti TikTok.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini, menyampaikan bahwa TikTok secara tegas tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

"Sekali lagi ya TikTok ini adalah dia tidak boleh kurang dari 14 tahun untuk pengguna Indonesia," kata Sekretaris Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia menekankan pentingnya kesadaran orang tua yang masih membiarkan anak-anaknya bermain TikTok meski belum cukup umur. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi kunci agar anak dapat menjelajahi dunia digital secara aman dan sesuai aturan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, anak-anak yang belum berusia 14 tahun seharusnya tidak memiliki akses ke TikTok. Sebaliknya, pengguna yang telah melewati batas usia tersebut diperbolehkan menggunakan platform tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengguna berusia 14 tahun ke atas disebut dapat mengakses TikTok melalui berbagai fitur pengamanan yang telah disiapkan oleh penyedia platform. Fitur tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan dasar bagi pengguna remaja.

"Kalau memang 14 tahun harusnya kita menjaga anak-anak di bawah 14 tahun belum mengakses TikTok," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa bagi remaja yang telah memenuhi batas usia, TikTok telah menerapkan sistem perlindungan bawaan serta desain privasi yang disesuaikan untuk pengguna muda.

"Kalau memang anak-anak remaja sudah 14 tahun ke atas bisa berselancar di TikTok dengan penguatan safety by default dan privacy by design yang dikembangkan oleh TikTok," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Mediodecci menjelaskan bahwa TikTok termasuk dalam kategori platform berbasis User Generated Content (UGC), yakni layanan digital yang menampilkan konten buatan pengguna, bukan dari merek atau penyedia layanan secara langsung. Platform semacam ini, menurutnya, memang wajib menerapkan pembatasan usia.

"Karena seharusnya platform-platform berbasis UGC (User Generated Content) memang memiliki batasan usia," tuturnya.

Pemerintah berharap penegasan aturan ini dapat meningkatkan perlindungan anak di ruang digital serta mendorong orang tua lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial di lingkungan keluarga.

(*)
Advertisement
close