- Pemerintah menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN mulai 2026
- PNS dan PPPK dapat bekerja WFH, shift, atau dari lokasi lain sesuai kebutuhan instansi
- Kebijakan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025
Kebijakan terbaru mengenai sistem kerja Aparatur Sipil Negara kembali menjadi perhatian publik setelah dipastikan bahwa PNS dan PPPK bisa WFH dan kerja shift mulai 2026.
Aturan ASN terbaru ini menandai perubahan besar pola kerja birokrasi nasional yang tidak lagi terpaku pada jam dan lokasi kerja seragam, seiring dorongan efisiensi anggaran dan penataan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mulai tahun 2026.
Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mulai tahun 2026.
Informasi tersebut menguat setelah adanya publikasi resmi yang menjelaskan perubahan pola kerja ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penyesuaian kebutuhan organisasi pemerintahan.
Dalam kebijakan baru ini, ASN tidak lagi diwajibkan bekerja penuh di kantor setiap hari. PNS dan PPPK diberikan opsi menjalankan tugas melalui skema kerja shift maupun work from home (WFH).
Dalam kebijakan baru ini, ASN tidak lagi diwajibkan bekerja penuh di kantor setiap hari. PNS dan PPPK diberikan opsi menjalankan tugas melalui skema kerja shift maupun work from home (WFH).
Fleksibilitas ini dirancang untuk menyesuaikan kondisi fiskal negara sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dasar hukum penerapan sistem tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi landasan resmi perubahan pola kerja aparatur negara di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN dapat melaksanakan tugas dari berbagai lokasi sesuai kebutuhan organisasi.
Dasar hukum penerapan sistem tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi landasan resmi perubahan pola kerja aparatur negara di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN dapat melaksanakan tugas dari berbagai lokasi sesuai kebutuhan organisasi.
Tempat kerja dapat berupa kantor pusat, unit kerja lain, rumah atau tempat tinggal melalui skema WFH, hingga lokasi lain yang telah ditetapkan instansi terkait. Penyesuaian ini tetap mengacu pada target kinerja dan standar pelayanan publik.
Selain fleksibilitas lokasi, pengaturan waktu kerja juga mengalami perubahan. Jam masuk dan pulang kerja dapat diberlakukan secara bergilir atau sistem shift.
Selain fleksibilitas lokasi, pengaturan waktu kerja juga mengalami perubahan. Jam masuk dan pulang kerja dapat diberlakukan secara bergilir atau sistem shift.
Penyesuaian jadwal tersebut mempertimbangkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, serta keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga melihat kebijakan ini sebagai solusi strategis menghadapi keterbatasan fiskal. Sistem kerja shift dinilai mampu mengoptimalkan jumlah ASN yang ada, terutama setelah pengangkatan PPPK yang menambah sumber daya aparatur di berbagai daerah.
Meski demikian, perubahan pola kerja ini tidak mengurangi tuntutan kinerja ASN. Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus berjalan seiring tanggung jawab profesional.
Pemerintah daerah juga melihat kebijakan ini sebagai solusi strategis menghadapi keterbatasan fiskal. Sistem kerja shift dinilai mampu mengoptimalkan jumlah ASN yang ada, terutama setelah pengangkatan PPPK yang menambah sumber daya aparatur di berbagai daerah.
Meski demikian, perubahan pola kerja ini tidak mengurangi tuntutan kinerja ASN. Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus berjalan seiring tanggung jawab profesional.
Layanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh mengalami penurunan kualitas akibat perubahan sistem kerja tersebut.
(*)
Sumber: Instagram/@ppid.by.suhu
(*)
Sumber: Instagram/@ppid.by.suhu

