- Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan konsep gaji tunggal ASN sebenarnya merupakan total reward yang mencakup aspek materi dan non-materi.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum dapat memastikan waktu penerapan single salary system bagi ASN.
- Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut single salary akan menciptakan keadilan dan transparansi serta telah diusulkan sejak satu dekade lalu.
LANGGAMPOS.COM - Polemik mengenai kapan penerapan sistem gaji tunggal ASN kembali menjadi sorotan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini memberikan penjelasan baru terkait konsep single salary yang masuk dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Sorotan publik terhadap reformasi penggajian ASN terus meningkat karena konsep ini menjadi salah satu langkah besar dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Rini Widyantini menjelaskan bahwa konsep gaji tunggal ASN bukan sekadar penyatuan komponen gaji dan tunjangan, melainkan pendekatan menyeluruh terhadap sistem penghargaan ASN.
Rini Widyantini menjelaskan bahwa konsep gaji tunggal ASN bukan sekadar penyatuan komponen gaji dan tunjangan, melainkan pendekatan menyeluruh terhadap sistem penghargaan ASN.
“Itu sebetulnya total reward. Jadi bukan hanya kita menyatukan salaries, bukan itu konsepnya,” ungkap Rini di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Pernyataan ini menegaskan bahwa pengembangan kesejahteraan ASN tak hanya fokus pada materi, tetapi juga mencakup lingkungan kerja, sistem karier, hingga apresiasi terhadap kinerja.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengadopsi pendekatan total reward tersebut.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengadopsi pendekatan total reward tersebut.
“Jadi kita menggunakannya itu total reward kepada ASN. Itulah yang dianut oleh Undang-Undang nomor 20 (Tahun 2023),” ujarnya.
Rini juga menegaskan bahwa pemerintah ingin memberikan skema penghargaan yang lebih komprehensif.
“Jadi bukan single salary-nya, begitu. Tapi kita memberikan kepada ASN itu untuk secara lebih komprehensif,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih belum dapat memastikan waktu implementasi sistem gaji tunggal tersebut. Saat ditanya mengenai kepastian penerapannya, Purbaya menjawab singkat, “Saya belum tahu,” ketika ditemui setelah acara Prasasti Luncheon Talk pada Rabu, 8 Oktober 2025. Ketidakpastian ini membuat publik menunggu langkah lanjutan pemerintah terkait reformasi penggajian ASN.
Gagasan single salary system sendiri telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih belum dapat memastikan waktu implementasi sistem gaji tunggal tersebut. Saat ditanya mengenai kepastian penerapannya, Purbaya menjawab singkat, “Saya belum tahu,” ketika ditemui setelah acara Prasasti Luncheon Talk pada Rabu, 8 Oktober 2025. Ketidakpastian ini membuat publik menunggu langkah lanjutan pemerintah terkait reformasi penggajian ASN.
Gagasan single salary system sendiri telah disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Menurutnya, sistem baru ini akan menciptakan transparansi dan keadilan, terutama karena selama ini perhitungan pensiun hanya mengacu pada gaji pokok, tanpa memperhitungkan tunjangan.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ungkap Zudan, Senin (6/10/2025).
Zudan, yang juga Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), menyebut bahwa usulan ini telah disampaikan sejak 10 tahun lalu.
Zudan, yang juga Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), menyebut bahwa usulan ini telah disampaikan sejak 10 tahun lalu.
Ia berharap Menkeu Purbaya memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN, termasuk memastikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah dibayarkan secara rutin dan memadai.
Ia menegaskan harapan agar skema baru dapat menjadi solusi akhir bagi para ASN yang memasuki masa pensiun.
“Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas Zudan.
“Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegas Zudan.
(*)

