Iklan

Friday, January 2, 2026, 9:46 PM WIB
Last Updated 2026-01-02T14:46:28Z
News

Jutaan Lulusan S1 dan Pendidikan Menengah di Indonesia Masih Terima Gaji di Bawah Upah Minimum

Jutaan Lulusan S1 dan Pendidikan Menengah di Indonesia Masih Terima Gaji di Bawah Upah Minimum




  • Data LPEM FEB UI mencatat sebanyak 38,9 juta pekerja di Indonesia masih menerima upah di bawah standar Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Kelompok lulusan SD dan SMA menjadi yang paling terdampak, sementara lulusan S1 juga tidak luput dari jeratan upah rendah dengan jumlah mencapai 4 juta orang.
  • Lulusan SMK memiliki posisi tawar upah yang lebih baik dibanding SMA, namun menghadapi tantangan lebih besar pada risiko pengangguran dan masa transisi kerja.

LANGGAMPOS.COM - Fenomena upah rendah dan standar gaji di bawah UMK masih menjadi persoalan pelik bagi pasar tenaga kerja Indonesia yang saat ini didominasi lulusan pendidikan menengah hingga sarjana. 

Berdasarkan laporan terbaru Labor Market Brief yang dirilis oleh LPEM FEB UI, tercatat sekitar 38,9 juta orang masih terjebak dalam distribusi pekerja dengan penghasilan di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

Masalah ini paling nyata terlihat pada kelompok berpendidikan rendah. Lulusan SMA menempati porsi terbesar dengan angka 22,03%, disusul oleh lulusan SD dan sederajat sebesar 21,67%, serta lulusan SMP sebanyak 17,33%.

"Pola ini menegaskan bahwa masalah upah di bawah UMK terutama terkonsentrasi pada kelompok pekerja dengan pendidikan menengah ke bawah, yang umumnya bekerja di sektor dengan produktivitas rendah dan posisi tawar yang lemah," tulis LPEM FEB UI dalam laporannya dikutip Jumat (2/1/2026).

Menariknya, meskipun lulusan SMK sering diidentikkan dengan angka pengangguran yang tinggi, mereka bukan kelompok terbesar dalam daftar pekerja berupah rendah. Jumlah lulusan SMK yang digaji di bawah UMK berada di angka 5,9 juta orang, lebih rendah dibandingkan lulusan SMA umum.

Tim ekonom LPEM FEB UI menjelaskan bahwa persoalan utama lulusan SMK lebih terletak pada sulitnya transisi masuk ke dunia kerja dan risiko menganggur, bukan semata-mata besaran upah setelah mereka berhasil mendapatkan pekerjaan.

"Dengan kata lain, bagi sebagian lulusan SMK yang berhasil masuk ke pasar kerja, upah yang diterima relatif lebih dekat atau berada di atas UMK dibandingkan kelompok pendidikan menengah umum," tulis mereka sebagaimana tertera dalam Labour Market Brief.

Kenyataan pahit juga harus ditelan oleh pemegang gelar akademik tinggi. Data menunjukkan bahwa lebih dari empat juta lulusan S1 melaporkan upah yang mereka terima masih di bawah standar UMK. Hal ini mematahkan asumsi bahwa gelar sarjana adalah jaminan mutlak untuk mendapatkan penghasilan layak.

"Angka ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi tidak sepenuhnya menjadi pelindung dari risiko menerima upah rendah," ungkap tim ekonom LPEM FEB UI.

Fenomena sarjana berupah rendah ini dinilai sejalan dengan realita di lapangan, di mana banyak lulusan perguruan tinggi terpaksa mengambil pekerjaan di bawah kualifikasi (underqualified), menempati posisi entry level dengan gaji minim, atau terjun ke sektor informal yang tidak terikat aturan upah minimum.

Kondisi berbeda dialami oleh kelompok pascasarjana. Jumlah pekerja dengan pendidikan S2 atau S3 yang menerima upah di bawah standar tercatat sangat kecil.

"Hal ini mencerminkan segmentasi pasar kerja yang kuat di tingkat pendidikan tertinggi, di mana pekerja dengan kualifikasi sangat tinggi cenderung berada pada posisi dan sektor dengan struktur upah yang lebih terlindungi," pungkas LPEM FEB UI.

(*)
Advertisement
close