Iklan

Thursday, February 12, 2026, 2:32 PM WIB
Last Updated 2026-02-12T07:32:34Z
News

Kapan THR PNS dan Karyawan Tahun 2026 Cair? Begini Jawaban Menaker

Kapan THR PNS dan Karyawan Tahun 2026 Cair? Begini Jawaban Menaker


  • Pemerintah menegaskan aturan pembayaran THR bagi pekerja formal tetap berlaku tahun ini.
  • Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang haknya tidak dibayarkan.
  • Jadwal resmi pencairan masih dalam tahap konsultasi dengan Presiden namun diperkirakan mengikuti pola tahun lalu.


LANGGAMPOS.COM - Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan sinyal positif terkait kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar THR tetap menjadi prioritas pemerintah. Meskipun demikian, pengumuman teknis secara resmi masih menunggu waktu.

"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dikutip Kamis (12/2/2026).

Menaker menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang membandel. Pengawasan ketat akan dilakukan melalui mekanisme laporan langsung dari para buruh.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi," ujarnya.

Terkait besaran nominal, Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan tetap mengacu pada masa kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pemberi kerja dan karyawan.

Mengenai tanggal pasti kapan surat edaran resmi akan dikeluarkan, pihak kementerian saat ini sedang melakukan koordinasi di tingkat pimpinan negara.

"Insya Allah nanti sedang kita konsultasikan," katanya.

Jika berkaca pada skema tahun lalu, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri biasanya menerima tunjangan ini paling cepat dua pekan sebelum Lebaran.

Sedangkan untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD, perusahaan wajib melunasi pembayaran paling lambat H-7 hari raya. Aturan tersebut melarang keras skema cicilan dalam penyaluran THR.

Potensi jadwal pencairan tahun ini diprediksi tidak akan jauh berbeda dari periode sebelumnya, mengingat urgensi pemenuhan kebutuhan logistik masyarakat menyambut hari kemenangan.

(*)
Advertisement
close