Iklan

kang dedi mulyadi kdm gubernur jawa barat

kang dedi mulyadi kdm gubernur jawa barat
Friday, May 15, 2026, 7:38 PM WIB
Last Updated 2026-05-15T12:38:30Z
News

Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026? Begini Kata Menteri Keuangan Purbaya

Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026? Begini Kata Menteri Keuangan Purbaya


LANGGAMPOS.COM - Kabar gembira bagi para abdi negara di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah telah mengetuk palu untuk mencairkan tunjangan gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini.

Langkah ini menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hak para pegawai tersebut dipastikan aman dan segera disalurkan sesuai jadwal.

"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Kepastian waktu bayar ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 15 ayat (1) yang menjadi payung hukumnya.

Dalam regulasi tersebut, tertulis dengan jelas bahwa pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026 mendatang.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi tinggi dari negara atas dedikasi para aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan.

Meski begitu, pemerintah tetap menekankan bahwa pemberian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keseimbangan kondisi keuangan negara.

Menariknya, para penerima tidak perlu khawatir saldo mereka berkurang untuk urusan administrasi atau iuran wajib.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat 2 dalam beleid tersebut.

Namun, ada catatan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait masa pengabdian mereka.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, nominal yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai durasi kerja.

Bahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026, mereka belum masuk dalam daftar penerima tahun ini.

Kondisi berbeda berlaku bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sumber gajinya berasal dari APBN.

Mereka dijadwalkan menerima 80% dari gaji pokok, yang kemudian ditambah dengan tunjangan umum, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja.

Sementara bagi CPNS di lingkup daerah, komponennya relatif sama, namun besaran tambahan penghasilannya bergantung pada kekuatan fiskal daerah masing-masing.

Pemerintah juga merinci besaran santunan bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural yang nilainya cukup signifikan.

Ketua atau Kepala lembaga nonstruktural misalnya, diproyeksikan menerima hingga Rp31,4 juta, sedangkan posisi Wakil Ketua mendapatkan Rp29,6 juta.

Untuk level pejabat eselon, nominalnya bervariasi mulai dari Eselon I sebesar Rp24,8 juta hingga Eselon IV di angka Rp10,6 juta.

Bagi tenaga non-ASN, tingkat pendidikan menjadi tolok ukur utama dalam menentukan besaran gaji ke-13 yang diterima.

Lulusan SD hingga SMP akan mengantongi antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, tergantung dari lamanya masa pengabdian mereka.

Bagi pemilik ijazah SMA hingga D-I, besaran yang dialokasikan berada di rentang Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Peningkatan nominal juga dirasakan lulusan D-II dan D-III yang berhak menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

Sementara itu, lulusan D-IV atau S1 bisa mendapatkan Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan pemegang gelar S2/S3 bisa mencapai Rp9 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kucuran dana ini punya misi strategis bagi stabilitas ekonomi.

Pemerintah berharap suntikan dana segar ke kantong ASN ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi pada kuartal II-2026.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen," ungkap Airlangga.

Ia menambahkan, gaji ke-13 ini juga berfungsi sebagai bantalan atau buffer guna menghadapi potensi gejolak ekonomi global yang tidak menentu.

Secara rinci, komponen gaji ke-13 dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk skema APBD, mencakup komponen serupa ditambah penghasilan tambahan sesuai kebijakan dan kemampuan anggaran daerah terkait.

Bagi para pensiunan, komponen yang diterima terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang telah ditetapkan.


(*)
Advertisement
close