- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi merilis Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).
- Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat perlindungan hak-hak buruh di Indonesia.
- Hanya sektor tertentu seperti layanan kebersihan, pengamanan, hingga sektor energi yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.
LANGGAMPOS.COM - Bertepatan dengan momentum Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2026, Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menata ulang ekosistem ketenagakerjaan di tanah air.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur skema pekerjaan alih daya atau outsourcing.
Langkah ini diambil guna memastikan praktik alih daya tidak lagi menjadi celah bagi eksploitasi, melainkan berjalan lebih adil dengan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat bagi para pekerja.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa aturan anyar ini merupakan mandat langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menuntut adanya pembatasan pada sektor ini.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak buruh tanpa mengabaikan faktor keberlangsungan dunia usaha.
Dalam beleid terbaru ini, pemerintah memperketat "pintu" masuk bagi tenaga kerja alih daya dengan menetapkan daftar profesi yang sangat terbatas.
Praktik outsourcing kini hanya diperkenankan pada bidang layanan kebersihan (cleaning service) dan jasa penyediaan makanan serta minuman (catering).
Selain itu, sektor pengamanan, penyediaan pengemudi, serta layanan transportasi angkutan pekerja juga masuk dalam daftar pekerjaan yang masih diizinkan.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi layanan penunjang operasional serta pekerjaan spesifik di sektor vital seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Di luar kategori yang telah disebutkan tersebut, perusahaan dilarang keras menggunakan skema alih daya untuk mengisi posisi pekerjaan mereka.
Ketentuan lain yang tak kalah krusial adalah kewajiban perusahaan pemberi kerja untuk memiliki kontrak tertulis yang transparan dengan perusahaan alih daya.
Dokumen perjanjian tersebut wajib merinci jenis pekerjaan, durasi kontrak, lokasi kerja, hingga jumlah personel yang terlibat secara gamblang.
Tak hanya itu, aspek perlindungan kerja serta rincian hak dan kewajiban kedua belah pihak harus tertuang secara hitam di atas putih tanpa terkecuali.
Pemerintah menekankan bahwa perusahaan alih daya memikul tanggung jawab penuh untuk memenuhi seluruh hak normatif para pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini mencakup kepastian upah, pembayaran lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hingga jaminan cuti tahunan bagi setiap individu.
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kepesertaan dalam jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan juga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Aspek kesejahteraan lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga wajib dipenuhi sesuai undang-undang.
Menaker memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang mencoba bermain mata atau melanggar ketentuan ini.
Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa baik perusahaan pemberi kerja maupun penyedia jasa outsourcing patuh pada standar baru yang telah ditetapkan ini.
Langkah ini diambil guna memastikan praktik alih daya tidak lagi menjadi celah bagi eksploitasi, melainkan berjalan lebih adil dengan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat bagi para pekerja.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa aturan anyar ini merupakan mandat langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menuntut adanya pembatasan pada sektor ini.
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak buruh tanpa mengabaikan faktor keberlangsungan dunia usaha.
Dalam beleid terbaru ini, pemerintah memperketat "pintu" masuk bagi tenaga kerja alih daya dengan menetapkan daftar profesi yang sangat terbatas.
Praktik outsourcing kini hanya diperkenankan pada bidang layanan kebersihan (cleaning service) dan jasa penyediaan makanan serta minuman (catering).
Selain itu, sektor pengamanan, penyediaan pengemudi, serta layanan transportasi angkutan pekerja juga masuk dalam daftar pekerjaan yang masih diizinkan.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi layanan penunjang operasional serta pekerjaan spesifik di sektor vital seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Di luar kategori yang telah disebutkan tersebut, perusahaan dilarang keras menggunakan skema alih daya untuk mengisi posisi pekerjaan mereka.
Ketentuan lain yang tak kalah krusial adalah kewajiban perusahaan pemberi kerja untuk memiliki kontrak tertulis yang transparan dengan perusahaan alih daya.
Dokumen perjanjian tersebut wajib merinci jenis pekerjaan, durasi kontrak, lokasi kerja, hingga jumlah personel yang terlibat secara gamblang.
Tak hanya itu, aspek perlindungan kerja serta rincian hak dan kewajiban kedua belah pihak harus tertuang secara hitam di atas putih tanpa terkecuali.
Pemerintah menekankan bahwa perusahaan alih daya memikul tanggung jawab penuh untuk memenuhi seluruh hak normatif para pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini mencakup kepastian upah, pembayaran lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hingga jaminan cuti tahunan bagi setiap individu.
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kepesertaan dalam jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan juga menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Aspek kesejahteraan lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga wajib dipenuhi sesuai undang-undang.
Menaker memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang mencoba bermain mata atau melanggar ketentuan ini.
Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa baik perusahaan pemberi kerja maupun penyedia jasa outsourcing patuh pada standar baru yang telah ditetapkan ini.
(*)

