- Pemerintah meminta platform e-commerce menahan kenaikan biaya layanan demi menjaga stabilitas ekosistem usaha lokal.
- Menteri UMKM berencana memanggil manajemen TikTok untuk mengklarifikasi skema baru biaya retur yang dinilai membebani penjual.
- Koordinasi lintas kementerian dan KPPU diperkuat guna memastikan perlindungan bagi pelaku UMKM dari kebijakan sepihak.
LANGGAMPOS.COM - Rencana kenaikan biaya layanan dan biaya pengembalian barang (retur) oleh sejumlah platform e-commerce, termasuk TikTok Shop, mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kebijakan yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni mendatang itu dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tanah air.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, secara tegas meminta para penyedia layanan pasar digital tersebut untuk menahan diri dan tidak terburu-buru mengubah struktur tarif.
Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengendus kabar kenaikan ini dan segera mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak TikTok dalam waktu dekat.
"Kami memang mendorong kepada semua ‘e-commerce’ supaya jangan ada polemik dulu. Kita mengimbau dan bersepakat dengan beberapa direksi yang hadir, jangan dulu dinaik-naikin," ujar Maman saat ditemui di kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Fokus utama polemik ini terletak pada pergeseran beban biaya pengiriman barang retur yang semula sepenuhnya ditanggung oleh marketplace.
Dalam skema baru yang beredar, biaya tersebut kabarnya akan dibagi dua antara pihak platform dan para penjual.
Maman menilai, penambahan beban finansial di tengah situasi ekonomi saat ini sangat memberatkan para pelaku usaha kecil yang sedang berjuang untuk tumbuh.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan struktur harga seharusnya lahir dari konsensus bersama, bukan sekadar keputusan sepihak yang mengejutkan pasar.
"Aspirasi para seller merasa cost atau biaya itu terlalu tinggi. Makanya kita minta tahan dulu," tambahnya.
Langkah mitigasi pun mulai disusun. Maman berencana segera menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) guna membahas regulasi teknis.
Tak hanya itu, sinergi juga akan dijalin bersama Kementerian Perdagangan serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Keterlibatan KPPU dianggap penting untuk mengawasi adanya potensi praktik persaingan usaha tidak sehat yang bisa memojokkan posisi tawar UMKM.
Pemerintah menyadari bahwa marketplace merupakan institusi ekonomi penting yang menjadi mesin penggerak perdagangan digital masa kini.
Namun, Maman menekankan bahwa keadilan ekosistem tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Perlindungan terhadap usaha mikro merupakan amanat konstitusi sekaligus instruksi langsung dari Presiden untuk menjaga daya beli dan keberlangsungan usaha rakyat.
"Keberadaan saya hari ini akan lebih berat kepada posisi usaha mikro, kecil, menengah," tegas Maman di hadapan awak media.
Ia pun menutup pernyataan dengan komitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak ada pihak yang merasa dieksploitasi oleh dominasi platform besar.
"Tugas saya adalah melindungi dan menjaga agar UMKM kita bisa survive di tengah tantangan situasi global," pungkasnya.
(*)

