LANGGAMPOS.COM – Penertiban ruang digital bagi anak-anak di Indonesia mulai berdampak signifikan terhadap operasional platform media sosial global.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan sedikitnya 4,7 juta akun media sosial milik anak-anak kini telah resmi dinonaktifkan.
TikTok Dominasi Penutupan Akun Digital dalam Pembersihan Massal Komdigi
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap platform yang tidak sesuai dengan standarisasi batas usia pengguna.Hingga Juni 2026, TikTok tercatat sebagai platform yang paling masif melakukan penutupan akun demi mematuhi regulasi lokal.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada aturan perlindungan hukum yang sangat ketat.
Penonaktifan massal tersebut merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak di ranah digital.
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," ujar Meutya di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/06/2026).
Evaluasi Mandiri Profil Risiko Platform Media Sosial Berdasarkan PP TUNAS
Selain penutupan akun, sekitar 200 penyedia layanan digital telah menyerahkan penilaian risiko mandiri (self-assessment) kepada pihak kementerian.Komdigi kini tengah mengevaluasi berkas tersebut secara mendalam guna memastikan ekosistem internet yang jauh lebih aman bagi anak.
Penerapan regulasi berbasis risiko sengaja diadopsi oleh pemerintah untuk memaksa raksasa teknologi mengubah sistem operasional mereka.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," kata Meutya.
Setelah seluruh proses pemeriksaan berkas rampung, pemerintah berencana mengumumkan profil tingkat risiko setiap platform secara transparan kepada publik.
"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak," ujarnya.
Klasifikasi Batas Usia Pengguna Internet dan Kategori Akses Aplikasi
Kebijakan pembatasan ini dirancang secara spesifik berdasarkan kelompok usia guna meminimalkan dampak buruk dari paparan konten digital.Pemerintah membagi hak akses situs dan aplikasi ke dalam beberapa tingkatan proteksi yang wajib dipatuhi pengembang teknologi.
Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi khusus anak.
Sementara itu, remaja usia 13 hingga 15 tahun mulai diizinkan membuka platform digital dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.
Untuk kelompok usia 16 sampai 17 tahun, akses ke platform risiko tinggi mulai dibuka, namun wajib dalam pendampingan orang tua.
Selanjutnya, pengguna yang telah menginjak usia 18 tahun ke atas diberikan kebebasan penuh untuk mengakses semua kategori platform secara mandiri.
Tujuh Parameter Utama Penilaian Tingkat Risiko Keamanan Siber Anak
Perusahaan teknologi seperti X, Instagram, dan YouTube diwajibkan melakukan evaluasi internal berkala mengenai keamanan data serta konten mereka.Terdapat tujuh indikator utama yang menjadi standar Komdigi untuk menentukan apakah sebuah aplikasi masuk dalam kategori berbahaya.
Faktor pertama yang diuji adalah potensi terjadinya interaksi langsung antara anak dengan pengguna asing yang tidak dikenal.
Poin berikutnya berfokus pada risiko paparan konten pornografi, aksi kekerasan, maupun tayangan lain yang membahayakan keselamatan jiwa.
Praktik eksploitasi anak sebagai konsumen komersial juga menjadi perhatian serius yang diawasi ketat dalam regulasi ini.
Selain itu, jaminan perlindungan data pribadi anak serta potensi timbulnya kecanduan (adiksi) digital menjadi instrumen penilaian krusial.
Dampak buruk berupa gangguan kesehatan psikologis serta gangguan fisiologis pada anak menjadi indikator akhir yang menentukan rapor sebuah platform.
Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber sekaligus menjaga kesehatan mental generasi muda Indonesia.
(*)
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)



