LANGGAMPOS.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengintegrasikan kebijakan tata ruang lewat program sertifikasi rumah secara gratis.
Langkah terobosan ini dirancang untuk menyasar Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) demi menjamin kepastian hukum kepemilikan hunian di seluruh Indonesia, sekaligus memotong rantai birokrasi pertanahan yang selama ini membebani warga kelas bawah.
Kolaborasi strategis antara Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini menjadi sinyal kuat penataan aset properti sipil.
Melalui skema pembebasan biaya administrasi hukum ini, negara hadir langsung untuk memberikan proteksi legalitas formal bagi rumah-rumah informal yang selama ini rentan terhadap sengketa lahan atau penggusuran.
Maruarar Sirait menjelaskan bahwa kebijakan teranyar ini bukan sekadar program pasif, melainkan sebuah akselerasi perlindungan yang dikombinasikan langsung dengan instrumen penanggulangan kemiskinan struktural lainnya milik kementerian.
"Itu sertifikasi gratis digabungkan nanti dengan program BSPS, yaitu Bedah Rumah. Bagaimana yang Bedah Rumah itu juga nanti bisa diberikan sertifikasi secara gratis. Tentu akan dipilah-pilah oleh Pak Nusron," ujar sosok yang akrab dipanggil Ara tersebut kepada media, Selasa (14/7/2026).
Akses Modal Finansial: Menghubungkan SHM dan KUR Perumahan
Pemerintah memahami bahwa legalitas properti harus berdampak langsung pada ketahanan ekonomi keluarga.
Oleh karena itu, Ara menambahkan bahwa para penerima manfaat sertifikat rumah gratis ini tidak sekadar memegang dokumen di atas kertas.
Pemerintah berencana menghubungkan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru tersebut dengan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan agar aset legal ini dapat digunakan sebagai leverage atau agunan produktif di lembaga keuangan formal.
Tiga Golongan Target Insentif Bebas Biaya Sertifikat
Di sisi operasional, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki peta jalan yang spesifik guna mencegah salah sasaran.
Terhitung sejak diluncurkan, instrumen program sertifikasi gratis ini akan difokuskan secara penuh pada tiga pilar kelompok penerima manfaat:
1. Kluster Penerima Manfaat Bantuan Bedah Rumah (BSPS)
Kelompok prioritas utama adalah masyarakat yang rumahnya terdaftar dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Evaluasi data internal pemerintah sepanjang periode 2015 hingga 2024 menunjukkan ada sekitar 1,4 juta unit rumah yang berhasil direnovasi.
Kendati demikian, hasil verifikasi faktual di lapangan menemukan bahwa 1,1 juta hunian di antaranya belum mengantongi keabsahan berupa sertifikat resmi.
Untuk memaksimalkan jangkauan objek, pemerintah juga membuka pintu sinergi lintas sektoral dengan menjaring data penerima bantuan serupa yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemsos) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah koordinasi sinkronisasi data ini sedang dioptimalkan demi mewujudkan basis data tunggal.
"Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis," ujar Nusron dalam kesempatan yang sama.
2. Kluster Peserta FLPP (Pembebasan Biaya HGB ke SHM)
Sasaran kedua diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Melalui program ini, pemerintah meniadakan seluruh biaya dalam pengurusan administrasi untuk menaikkan status HGB menjadi SHM.
Meski demikian, terdapat pemisahan ketentuan finansial yang perlu dicermati. Nusron menggarisbawahi bahwa insentif gratis ini berlaku khusus pada fase peningkatan dari Hak Guna Bangunan (HGB) pribadi yang telah dipecah.
Sementara untuk pengurusan pemecahan HGB induk yang awalnya tercatat atas nama pengembang perumahan (developer) ke nama individu pembeli, tetap diberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
"Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan," katanya.
3. Kelompok MBR Mandiri (Pekerja Swadaya)
Target ketiga adalah masyarakat kelas pekerja yang membangun huniannya secara swadaya atau mandiri, tetapi secara profil ekonomi memenuhi kualifikasi sebagai MBR mandiri.
Parameter kelayakan bagi kelompok ini merujuk secara rigid pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Instrumen Syarat Validasi: Jalur Formal dan Skema Desil DTSEN
Untuk memastikan prinsip keadilan sosial dan transparansi, pemerintah menetapkan dua skema pembuktian kepemilikan pendapatan yang wajib dipenuhi oleh pemohon mandiri:
Pekerja Sektor Formal: Validasi dokumen dilakukan secara administratif dengan menyertakan bukti tertulis berupa slip gaji resmi dari perusahaan atau pemberi kerja.
Pekerja Sektor Informal (Tanpa Slip Gaji): Menggunakan sistem filter data kemiskinan makro.
Pemohon dari sektor informal berhak menikmati program gratis ini apabila nama mereka terverifikasi dan masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan posisi batas maksimal di desil delapan.
"Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berdasarkan penjelasan dari BPS, acuan penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di lokasi tersebut," pungkas Nusron.
(*)
#FAQ:
1. Apa esensi dari program sertifikasi rumah secara gratis dari pemerintah?
Program ini merupakan regulasi bersama Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN yang memberikan fasilitas pengurusan SHM secara cuma-cuma demi menjamin legalitas hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
2. Siapa yang berhak masuk dalam syarat penerima program sertifikasi rumah gratis 2026?
Ada tiga kelompok: penerima program bedah rumah (BSPS), nasabah KPR subsidi FLPP (peningkatan HGB ke SHM), serta masyarakat MBR mandiri non-developer.
3. Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah gratis bagi MBR dari sektor informal?
Bagi pekerja mandiri atau informal yang tidak memiliki slip gaji, Anda tetap bisa mendapatkan fasilitas gratis ini asalkan profil data individu Anda tercatat resmi dalam sistem DTSEN maksimal pada kelompok desil delapan.
4. Bagian biaya mana yang digratiskan saat menaikkan status HGB menjadi SHM pada rumah FLPP?
Pemerintah menggratiskan tarif administrasi peningkatan dari posisi HGB yang sudah dipecah per kavling menjadi SHM. Namun, biaya administrasi pemecahan awal dari sertifikat induk developer ke nama Anda masih dikenakan biaya PNBP.
5. Apakah dokumen hasil program sertifikasi gratis ini dapat diajukan sebagai agunan?
Benar. Dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dihasilkan dari program ini nantinya diproyeksikan dapat terintegrasi dengan akses modal perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan.
Hashtag:
#SertifikasiRumahGratis #MasyarakatBerpenghasilanRendah #MBR #KementerianPKP #KementerianATRBPN #MaruararSirait #NusronWahid #ProgramBSPS #BedahRumah #RumahFLPP #HGBkeSHM #DTSEN #KURPerumahan



