LANGGAMPOS.COM - Bareskrim Polri berhasil mengamankan 865 rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi judi online dengan total dana mencapai Rp194,7 miliar.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang telah memberikan delapan laporan hasil analisis (LHA) awal terkait aliran dana mencurigakan.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memblokir 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.
“Selain laporan awal, kami menerima 39 informasi tambahan dari PPATK. Dari situ, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengembangkan penyidikan hingga menghasilkan 18 laporan polisi,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5).
Hasilnya, 164 rekening lain senilai Rp61,1 miliar turut dibekukan, menyempurnakan total dana yang diamankan menjadi Rp194,7 miliar dari 865 rekening.
Wahyu menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap 5.855 rekening lain yang diduga terlibat.
“Proses verifikasi membutuhkan waktu karena kami harus mendatangi satu per satu pemilik rekening. Ini bagian dari komitmen kami memberantas judi online hingga ke akar,” tambahnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengapresiasi langkah cepat Bareskrim. “Pemblokiran ini adalah pencapaian luar biasa dan akan mengurangi dampak destruktif judi online terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat,” katanya.
Ivan menegaskan PPATK siap mendukung penuh upaya Bareskrim melalui analisis transaksi keuangan yang lebih mendalam. “Kami bekerja di belakang layar untuk memastikan aliran dana ilegal dapat dilacak dan ditindak,” ucapnya.
Langkah ini dinilai sebagai pukulan telak bagi sindikat judi online yang kerap mengeksploitasi masyarakat, terutama melalui kerugian finansial dan gangguan psikologis.
Selain itu, kolaborasi antara Bareskrim dan PPATK menunjukkan peningkatan integrasi sistem pengawasan transaksi digital di Indonesia.
Menyikapi perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks, Bareskrim berencana memperkuat pemantauan terhadap platform fintech dan dompet digital yang rentan disalahgunakan.
Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi, seperti hotline Bareskrim atau aplikasi Polri Peduli.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap rekening yang terlibat dalam kejahatan akan ditindak tegas, sesuai dengan mandat hukum untuk melindungi masyarakat,” tegas Wahyu.
(*)