Iklan

Friday, November 28, 2025, 8:15 PM WIB
Last Updated 2025-11-28T13:15:35Z
News

DPR Tegaskan Status PPPK Bukan Jalur Menjadi PNS: Pemerintah Fokus pada Kepastian Kerja Honorer

 

DPR Tegaskan Status PPPK Bukan Jalur Menjadi PNS: Pemerintah Fokus pada Kepastian Kerja Honorer

  • DPR menegaskan kembali bahwa PPPK tidak dirancang sebagai jalur pengangkatan otomatis menjadi PNS.
  • Pemerintah fokus pada kepastian kerja dan penghasilan layak bagi jutaan tenaga honorer.
  • Tidak ada rencana revisi regulasi ASN untuk menyetarakan status PPPK dengan PNS.

LANGGAMPOS.COM - DPR kembali menegaskan garis kebijakan pemerintah terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Penegasan ini muncul setelah desakan publik mengenai pembukaan jalur pengangkatan PPPK menjadi PNS kembali mencuat di ruang diskusi nasional.

Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar, menyampaikan bahwa skema PPPK sejak awal tidak pernah dirancang sebagai pintu karier menuju status PNS. “Yang PPPK itu menjadi solusi bagi permasalahan yang terjadi pada tenaga honorer,” ujar Zulfikar pada Selasa, 25 November 2025.

Ia menekankan bahwa fokus pemerintah adalah memberi kepastian kerja dan penghasilan layak bagi jutaan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian status. Tanpa skema PPPK, menurutnya, persoalan honorer akan terus menjadi bom waktu di sektor pelayanan publik.

Zulfikar meminta masyarakat memahami perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS agar tidak muncul harapan keliru. Regulasi ASN, katanya, telah mengatur secara jelas dua status tersebut. “PPPK bukan jalur karier layaknya PNS, tapi bentuk penghargaan negara bagi honorer,” kata dia.

Pernyataan itu sekaligus membantah isu yang menyebut DPR membuka peluang revisi regulasi untuk menyetarakan status PPPK dan PNS. Zulfikar menegaskan sejauh ini tidak ada instruksi atau rencana dari pemerintah maupun DPR untuk mengubah status PPPK menjadi otomatis PNS.

Ia menilai perdebatan soal penyetaraan hanya muncul karena ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, DPR mendorong agar fokus kebijakan tetap diarahkan pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi PPPK.

Pemerintah, lanjut Zulfikar, telah menyiapkan skema evaluasi dan perpanjangan kontrak agar PPPK memiliki kepastian berkarier. Dengan penegasan tersebut, DPR berharap tidak ada lagi misinformasi mengenai masa depan PPPK.

Ia memastikan jalur PNS dan PPPK akan tetap berjalan sebagai dua entitas berbeda dalam sistem ASN Indonesia. Realita ini, menurutnya, harus dipahami sejak awal oleh para pelamar agar tidak muncul kekecewaan.

“Pemerintah,” kata dia, “hanya ingin memastikan honorer mendapatkan status yang lebih manusiawi dibanding kondisi mereka sebelumnya.”

Begitulah posisi resmi yang kembali ditegaskan DPR tanpa ruang interpretasi lain.


(*)



Tag SEO:

DPR,PPPK,PNS,ASN,honorer,komisi II,zulfikar,rekrutmen ASN,kebijakan pemerintah,status PPPK

Advertisement