LANGGAMPOS.COM - Pemerintah kembali menegaskan kebijakan pajak PPh UMKM 0 persen untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta.
Kepastian ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Kebijakan ini dipastikan tetap menjadi bagian dari strategi pemerintah mendukung pertumbuhan UMKM nasional melalui insentif perpajakan.
“Oh itu kan udah diputuskan. Yang di bawah Rp500 juta itu 0%. Yang di bawah, itu omset ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%,” kata Maman kepada awak media.
Pemerintah juga memastikan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini akan berjalan hingga 2029 sebagai bentuk keberlanjutan insentif fiskal bagi pelaku usaha kecil yang tengah tumbuh.
“Omzet yang di bawah Rp4,8M dalam satu tahun itu 0,5%. Udah diputuskan berakhir sampai 2029,” ujar Maman.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memantau kepatuhan perpajakan UMKM selama periode pemberlakuan kebijakan. Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan omzet dan kesesuaian usaha dengan ketentuan perpajakan.
“Kita lihat 2 tahun ke depan seperti apa deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan ya,” tegas Purbaya.
Purbaya membuka peluang agar tarif insentif tersebut dapat dipermanenkan setelah 2029, dengan syarat tingkat kepatuhan pelaku UMKM meningkat dan tidak terjadi praktik pemecahan usaha untuk menghindari tarif pajak badan.
“Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul, seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya.
Mengenai penyelesaian aturan perpanjangan PPh Final 0,5 persen, Purbaya mengungkapkan bahwa proses pengaturan masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menegaskan akan mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut.
“Masih dirapikan katanya, itu jawaban pejabat. Belum dikerjain artinya. Tapi nanti saya gedor mereka biar kerja lebih cepat,” ucapnya.
Kebijakan perpajakan UMKM ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memperkuat basis ekonomi domestik, menjaga daya saing pelaku usaha kecil, dan menertibkan administrasi perpajakan nasional.
“Oh itu kan udah diputuskan. Yang di bawah Rp500 juta itu 0%. Yang di bawah, itu omset ya, yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%,” kata Maman kepada awak media.
Pemerintah juga memastikan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tetap berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Kebijakan ini akan berjalan hingga 2029 sebagai bentuk keberlanjutan insentif fiskal bagi pelaku usaha kecil yang tengah tumbuh.
“Omzet yang di bawah Rp4,8M dalam satu tahun itu 0,5%. Udah diputuskan berakhir sampai 2029,” ujar Maman.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memantau kepatuhan perpajakan UMKM selama periode pemberlakuan kebijakan. Ia menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan omzet dan kesesuaian usaha dengan ketentuan perpajakan.
“Kita lihat 2 tahun ke depan seperti apa deh. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan ya,” tegas Purbaya.
Purbaya membuka peluang agar tarif insentif tersebut dapat dipermanenkan setelah 2029, dengan syarat tingkat kepatuhan pelaku UMKM meningkat dan tidak terjadi praktik pemecahan usaha untuk menghindari tarif pajak badan.
“Kalau sebetulnya UMKM betul-betul mereka enggak ngibul-ngibul, seharusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya.
Mengenai penyelesaian aturan perpanjangan PPh Final 0,5 persen, Purbaya mengungkapkan bahwa proses pengaturan masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menegaskan akan mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut.
“Masih dirapikan katanya, itu jawaban pejabat. Belum dikerjain artinya. Tapi nanti saya gedor mereka biar kerja lebih cepat,” ucapnya.
Kebijakan perpajakan UMKM ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memperkuat basis ekonomi domestik, menjaga daya saing pelaku usaha kecil, dan menertibkan administrasi perpajakan nasional.
(*)
Tag Keyword SEO:
pajak UMKM, PPh UMKM 0 persen, PPh final UMKM, omzet UMKM, kebijakan pajak 2029, KUR 2025, Maman Abdurrahman, Purbaya Yudhi Sadewa, DJP, aturan pajak UMKM
