- ASN pusat hingga daerah diperbolehkan bekerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025.
- Kebijakan WFA tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Rini Widyantini.
- Penerapan WFA tetap wajib menjaga pelayanan publik dan kinerja instansi.
Kebijakan ini membuka ruang bagi ASN pusat hingga daerah untuk bekerja dari mana saja selama tiga hari kerja terakhir di penghujung 2025.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang diterbitkan sejak 18 Desember 2025.
Penerbitan surat edaran tersebut didasarkan pada surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bernomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Penerbitan surat edaran tersebut didasarkan pada surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bernomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Surat itu menjadi dasar permohonan pelaksanaan WFA bagi ASN di seluruh Indonesia selama periode akhir tahun.
Dalam surat edarannya, Rini menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diberikan kewenangan untuk menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Dalam surat edarannya, Rini menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diberikan kewenangan untuk menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, yakni mulai Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember 2025.
“Mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,” kata Rini dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (22/12/2025).
Rini juga meminta agar setiap pimpinan instansi mengatur mekanisme WFA secara cermat. Pengaturan tersebut harus memperhatikan karakteristik tugas, kriteria jabatan, serta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
“Mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,” kata Rini dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (22/12/2025).
Rini juga meminta agar setiap pimpinan instansi mengatur mekanisme WFA secara cermat. Pengaturan tersebut harus memperhatikan karakteristik tugas, kriteria jabatan, serta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Selain itu, pelaksanaan WFA juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
Menurut Rini, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan. Ia menekankan bahwa keberlangsungan pelayanan publik dan capaian kinerja organisasi tetap menjadi prioritas utama selama kebijakan WFA diterapkan.
“Penerapan kebijakan tersebut agar tetap mengutamakan penyelenggaraan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini.
Kebijakan WFA ini sejalan dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025.
Menurut Rini, fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan. Ia menekankan bahwa keberlangsungan pelayanan publik dan capaian kinerja organisasi tetap menjadi prioritas utama selama kebijakan WFA diterapkan.
“Penerapan kebijakan tersebut agar tetap mengutamakan penyelenggaraan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini.
Kebijakan WFA ini sejalan dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025.
Dalam sidang tersebut, Airlangga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pekerja di Indonesia diperkenankan bekerja dari mana saja pada 29, 30, dan 31 Desember 2025.
“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, 31 yang berada di antara hari libur, kami usul untuk WFA,” kata Airlangga yang disambut persetujuan para menteri serta tepuk tangan Presiden Prabowo.
Airlangga menjelaskan, usulan WFA bertujuan mendorong mobilitas masyarakat dan meningkatkan konsumsi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026.
“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, 31 yang berada di antara hari libur, kami usul untuk WFA,” kata Airlangga yang disambut persetujuan para menteri serta tepuk tangan Presiden Prabowo.
Airlangga menjelaskan, usulan WFA bertujuan mendorong mobilitas masyarakat dan meningkatkan konsumsi selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026.
Meski demikian, ia menyebut Presiden tetap membuka kemungkinan pelaksanaan rapat kerja di Hambalang.
“Karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya tidak jalan. Tapi work from Hambalang juga boleh,” ujarnya.
Pemerintah memperkirakan periode libur akhir tahun ini akan diwarnai sekitar 104 juta perjalanan masyarakat.
“Karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya tidak jalan. Tapi work from Hambalang juga boleh,” ujarnya.
Pemerintah memperkirakan periode libur akhir tahun ini akan diwarnai sekitar 104 juta perjalanan masyarakat.
Dari aktivitas tersebut, perputaran uang diprediksi mencapai Rp110 triliun hingga Rp120 triliun, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari sisi konsumsi masyarakat.
(*)

