- Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan
- Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 2.000 rumah permanen mulai pekan ini
- Anggaran pembangunan disiapkan dari APBN hasil kebijakan penghematan pemerintah
Langkah tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Dalam kesempatan itu, Prabowo menyatakan akan membentuk Satuan Tugas Rehabilitasi atau Rekonstruksi untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan terkoordinasi.
Satgas tersebut bertugas membangun hunian sementara sekaligus hunian tetap bagi masyarakat yang rumahnya rusak atau hancur akibat bencana. Berdasarkan laporan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, pemerintah diperkirakan mulai merealisasikan pembangunan rumah pada pekan ini.
"Mungkin mulai hari Minggu ini kita akan bangun 2.000 rumah kemungkinan ini jadi saja rumah tetap ya, jadi semua unsur kerja sama jangan cari alasan cari lahan, pakai lahan milik negara kalau perlu PTPN kalau perlu konsesi hutan itu kita pakai semua," terang Prabowo saat memberikan arahan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Kota Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Prabowo menekankan bahwa persoalan lahan tidak boleh menjadi hambatan. Ia meminta seluruh pihak terkait memanfaatkan aset negara yang tersedia agar pembangunan rumah bagi korban bencana bisa segera terealisasi.
Terkait pembiayaan, Prabowo memastikan anggaran pembangunan telah disiapkan melalui APBN. Dana tersebut bersumber dari hasil efisiensi dan penghematan besar-besaran yang dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir.
"APBN sudah kita siapkan dan saya katakan bahwa anggaran ini kita siapkan karena uangnya ada. Uanagnya ada justru pemerintah kita yang saya pimpin kita menghemat ratusan triliun yang saya diserang di maki-maki bahwa efisiensi ini salah," tegas Prabowo.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap warga terdampak bencana dapat segera memiliki tempat tinggal layak, sekaligus mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak bencana nasional.
(*)

