- Indonesia menempati peringkat ke-111 dari 112 negara dalam Global Fraud Index 2025, menjadikannya salah satu negara paling rentan terhadap penipuan.
- Skor indeks Indonesia mencapai 6,53, hanya setingkat lebih baik di atas Pakistan yang berada di posisi terbawah.
- Lemahnya regulasi dan pesatnya teknologi AI disebut menjadi pilar utama yang mempercepat evolusi modus penipuan di tanah air.
LANGGAMPOS.COM – Ketahanan sistem keamanan di Indonesia sedang berada dalam sorotan tajam dunia internasional. Berdasarkan laporan terbaru, posisi Indonesia kini berada di zona merah terkait perlindungan terhadap praktik penipuan atau fraud.
Laporan Global Fraud Index 2025 yang dirilis oleh perusahaan verifikasi global, Sumsub, menempatkan Indonesia di peringkat ke-111 dengan skor 6,53. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat penipuan tertinggi kedua di dunia setelah Pakistan.
Indeks ini mengukur ketahanan sebuah negara berdasarkan empat pilar utama. Pilar tersebut meliputi aktivitas penipuan dan efektivitas anti pencucian uang (50%), serta aksesibilitas sumber daya digital (20%).
Selain itu, faktor intervensi pemerintah (20%) serta kondisi kesehatan ekonomi (10%) juga menjadi penentu. Semakin tinggi skor yang didapat, maka semakin rendah tingkat perlindungan negara tersebut terhadap serangan penipuan.
Rata-rata skor global saat ini berada di angka 2,79. Dengan skor Indonesia yang mencapai 6,53, secara struktural Indonesia dinilai jauh lebih rentan dibanding mayoritas negara lain di dunia.
Sebagai perbandingan, Luxembourg, Denmark, dan Finlandia menempati posisi teratas sebagai negara dengan perlindungan terbaik. Di Asia Tenggara, Singapura tetap menunjukkan dominasinya di peringkat ke-10 dengan skor rendah 1,36.
Sumsub menekankan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi bensin bagi ledakan kasus kejahatan siber. Negara dengan pengawasan lemah kini berisiko menjadi sasaran empuk pelaku pencucian uang lintas batas.
Laporan ini menjadi sinyal peringatan bagi pembuat kebijakan di tanah air. Intervensi pemerintah yang kuat dan regulasi anti-fraud yang ketat sangat dibutuhkan untuk menutup celah struktural yang ada.
Kondisi ekonomi seperti tingkat pengangguran dan biaya hidup juga turut memengaruhi skor ketahanan ini. Jika tidak ada perbaikan signifikan pada sistem pengawasan layanan keuangan, risiko penipuan di Indonesia diprediksi akan terus meningkat tajam.
Peningkatan literasi digital bagi masyarakat menjadi keharusan di tengah gempuran teknologi finansial. Penguatan infrastruktur anti-fraud diharapkan mampu menekan angka kriminalitas siber yang semakin canggih.
(*)

