Iklan

Friday, May 29, 2026, 8:51 AM WIB
Last Updated 2026-05-29T01:51:41Z
News

Kategori Ini Jadi Prioritas Lebih Dulu dapat Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026

Kategori Ini Jadi Prioritas Lebih Dulu dapat Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026

  • Menteri Keuangan memastikan bonus tahunan bagi abdi negara akan mulai disalurkan pada bulan Juni 2026.
  • Proses pencairan untuk kategori pensiunan ASN dijadwalkan meluncur lebih awal, tepatnya per 2 Juni 2026.
  • Terdapat regulasi ketat yang membuat beberapa kelompok ASN dipastikan absen dari daftar penerima tahun ini.

LANGGAMPOS.COM - Kabar segar menghampiri para abdi negara di seluruh penjuru tanah air terkait tambahan penghasilan yang dinanti-nantikan menjelang pertengahan tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) siap digelontorkan pada Juni 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

Langkah strategis ini menjadi angin segar yang diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memutar roda perekonomian nasional.

Payung Hukum dan Komponen Pendapatan ASN

Kebijakan mengenai bonus tahunan ini tidak berjalan tanpa landasan hukum yang kuat dan terukur.

Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 sebagai acuan resmi penyaluran hak keuangan tersebut.

Regulasi ini tidak sekadar mengatur linimasa distribusi, melainkan juga menetapkan kalkulasi besaran nominal yang akan mengalir ke rekening penerima.

Setiap abdi negara akan mengantongi jumlah yang berbeda, sangat bergantung pada posisi, pangkat, serta eselon masing-masing.

Secara umum, struktur dana segar ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tidak ketinggalan, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga ikut dimasukkan dalam formulasi pembayaran pos anggaran khusus ini.

Kategori Penerima Manfaat Gaji Ke-13

Distribusi dana ini menyasar spektrum yang luas di lingkungan birokrasi dan lembaga vertikal negara.

Berdasarkan aturan terbaru, hak keuangan ini akan menyasar PNS aktif, Calon PNS (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota TNI dan korps Polri juga masuk dalam daftar prioritas yang berhak menerima suntikan dana segar ini.

Negara juga memberikan apresiasi serupa kepada jajaran Pejabat Negara, mulai dari tingkat menteri hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Pegawai Non-ASN yang mendedikasikan diri pada instansi pemerintah turut masuk dalam radar penerima manfaat tahun ini.

Sektor hilir birokrasi seperti kelompok pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan juga dipastikan mendapat porsi yang sama.

Skema Khusus Pensiunan dan Pegawai Transisi

Bagi para purnatugas, proses transfer dana ke rekening masing-masing akan bergulir relatif lebih cepat.

Pemerintah menjadwalkan pencairan khusus kelompok pensiunan ASN ini akan dimulai serentak pada tanggal 2 Juni 2026.

Fleksibilitas aturan juga diterapkan bagi pegawai yang memasuki masa purnabakti tepat per tanggal 1 Juni 2026.

Mereka yang berada di fase transisi ini ditegaskan tetap memiliki hak penuh atas perolehan bonus tahunan tersebut.

Mengenai teknis penyaluran, dana akan ditransfer langsung oleh instansi tempat mereka terakhir kali mengabdi sebelum pensiun.

Daftar Kelompok ASN yang Dicoret dari Penerima

Meskipun cakupannya luas, PP Nomor 9 Tahun 2026 tetap memberlakukan filter ketat bagi kelompok tertentu.

Terdapat klausul pengecualian yang membuat beberapa kategori pegawai terpaksa gigit jari pada musim pencairan kali ini.

PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara dipastikan absen dari daftar.

Aturan serupa berlaku bagi ASN yang sedang diperbantukan atau ditugaskan penuh di luar struktur instansi pemerintah.

Jika mereka sudah menerima upah dari tempat penugasan baru di dalam atau luar negeri, hak gaji ke-13 otomatis gugur.

Aspek kedisiplinan juga menjadi variabel penentu yang tidak bisa ditawar oleh para pegawai.

Mereka yang dibekukan sementara akibat sanksi disiplin berat atau problem administratif berpotensi kehilangan hak keuangan ini.

Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa apresiasi finansial dari negara berjalan beriringan dengan komitmen performa kerja.

(*)
Advertisement
close