Iklan

kang dedi mulyadi kdm gubernur jawa barat

kang dedi mulyadi kdm gubernur jawa barat
Friday, May 15, 2026, 9:12 PM WIB
Last Updated 2026-05-15T14:12:49Z
Techno

Tak Perlu Lagi Fotokopi e-KTP, Kemendagri Ingatkan Risiko Pelanggaran Data Pribadi

Tak Perlu Lagi Fotokopi e-KTP, Kemendagri Ingatkan Risiko Pelanggaran Data Pribadi



  • Ditjen Dukcapil meminta instansi pemerintah menghentikan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP dari masyarakat.
  • Data penduduk telah tersimpan aman dalam chip e-KTP yang seharusnya dibaca menggunakan perangkat card reader.
  • Praktik penggandaan dokumen kependudukan secara sembarangan berpotensi melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).


LANGGAMPOS.COM - Tradisi lama melampirkan lembaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam berbagai urusan administrasi seharusnya mulai ditinggalkan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kini semakin gencar mengimbau instansi pemerintah untuk tidak lagi meminta masyarakat menggandakan kartu identitas tersebut.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa setiap blangko e-KTP telah dibekali chip canggih yang menyimpan data autentik pemiliknya.

Teknologi ini dirancang agar data bisa diakses secara digital melalui alat pemindai khusus, sehingga metode manual seperti fotokopi sudah tidak lagi relevan.

Teguh menjelaskan bahwa ketergantungan pada fotokopi e-KTP justru membuka celah keamanan dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran perlindungan data pribadi.

"Gini, pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya ada lembaga penggunanya," ujar Teguh dalam keterangannya.

Menurutnya, sinkronisasi antara penyedia data dan lembaga pengguna menjadi kunci utama untuk memutus rantai birokrasi yang masih mengandalkan kertas.

"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ," tambah Teguh menggarisbawahi fungsi penting komponen dalam kartu tersebut.

Idealnya, instansi pelayanan publik menyediakan card reader agar verifikasi identitas berjalan lebih cepat dan akurat tanpa perlu menyimpan salinan fisik yang rawan disalahgunakan.

"Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi," ungkapnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong integrasi sistem informasi atau system-to-system untuk meminimalisir input data manual.

Dukcapil juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan transformasi digital ini berjalan serentak di seluruh lini pelayanan publik.

"Dan sekarang Alhamdulillah pemerintah atensinya begitu besar, sekarang sudah ada Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, ada DEN, ada Komdigi, Kemenmarves, ada Bappenas, BSSN," jelas Teguh.

Sinergi lintas sektoral ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem data yang lebih sehat dan efisien bagi masyarakat luas.

"Mudah-mudahan dengan makin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul katakanlah mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan untuk semua keperluan," tuturnya.

Perlu menjadi catatan, perlindungan terhadap data masyarakat kini memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.

Dalam Pasal 65 beleid tersebut, terdapat larangan tegas mengenai penyebaran data pribadi masyarakat secara ilegal atau tidak sah.

Sanksi bagi pelanggar pun tidak main-main, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengan adanya regulasi ini, modernisasi cara verifikasi identitas dari fotokopi ke digital bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk melindungi hak-hak privasi warga negara.


(*)
Advertisement
close