- Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan sebesar Rp20.000 per gram pada perdagangan Rabu (10/6/2026).
- Nilai buyback atau harga jual kembali merosot lebih dalam dengan koreksi Rp40.000 per gram.
- Tren pelemahan ini membuat posisi harga emas Antam kian mendekati level psikologis Rp2,6 juta per gram.
Pantauan langsung dari laman resmi logammulia.com pada Rabu (10/6/2026) pukul 08.30 WIB mencatat penurunan harga yang cukup terasa bagi para investor logam mulia.
Di Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, harga emas satuan 1 gram kini dipatok pada angka Rp2.713.000 per batang.
Angka tersebut mencerminkan penurunan sebesar Rp20.000 jika dibandingkan dengan posisi pada hari perdagangan sebelumnya.
Kondisi ini membuat posisi harga emas batangan bersertifikat Antam kian rentan untuk tergelincir ke zona Rp2,6 juta per gram dalam waktu dekat.
Koreksi yang terjadi pagi ini menjadi kelanjutan dari tren negatif yang sudah membayangi sejak awal pekan.
Tercatat dalam dua hari terakhir, harga emas Antam secara kumulatif telah menyusut hingga Rp30.000 per gram.
Langkah mundur ini tentu menjadi perhatian bagi para pemegang aset lindung nilai (safe haven) yang memantau fluktuasi harga harian.
Sejalan dengan merosotnya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami tekanan yang jauh lebih berat.
Harga buyback emas Antam hari ini ambruk sebesar Rp40.000, sehingga kini berada di level Rp2.487.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Perdagangan Rabu 10 Juni 2026
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi, baik membeli maupun menjual koleksi emas batangan, berikut adalah rincian harga selengkapnya:
Emas 0,5 gram: Rp1.406.500
Emas 1 gram: Rp2.713.000
Emas 2 gram: Rp5.366.000
Emas 3 gram: Rp8.024.000
Emas 5 gram: Rp13.340.000
Emas 10 gram: Rp26.625.000
Emas 25 gram: Rp66.437.000
Emas 50 gram: Rp132.795.000
Emas 100 gram: Rp265.512.000
Emas 250 gram: Rp663.515.000
Emas 500 gram: Rp1.326.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.653.600.000
* Daftar harga di atas merupakan harga dasar sebelum dikalkulasikan dengan komponen pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan melibatkan potongan pajak.
Untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% bagi nasabah yang menyertakan NPWP saat transaksi dilakukan.
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki atau tidak melampirkan NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yakni sebesar 0,5%.
Aturan pajak juga berlaku pada transaksi buyback atau saat Anda menjual kembali emas ke butik Antam.
Jika nilai transaksi jual kembali melampaui Rp10 juta, maka berlaku potongan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
Bagi mereka yang belum memiliki NPWP, potongan pajak buyback dipatok sebesar 3% dari total nilai transaksi.
Seluruh beban pajak ini akan dipotong secara otomatis dari nilai bersih yang diterima oleh pelanggan saat proses transaksi berakhir.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa harga emas Antam hari ini?
Harga emas Antam satuan 1 gram hari ini, Rabu 10 Juni 2026, adalah Rp2.713.000 per batang (harga dasar).
Mengapa harga buyback turun lebih banyak dibanding harga jual?
Harga buyback sangat bergantung pada mekanisme pasar dan kebijakan PT Antam dalam menyesuaikan stok serta fluktuasi harga global harian.
Apakah membeli emas Antam harus pakai NPWP?
Tidak wajib, namun memiliki NPWP memberikan keuntungan berupa potongan pajak (PPh 22) yang lebih rendah dibandingkan tanpa NPWP.
Di mana tempat membeli emas Antam secara resmi?
Anda bisa membeli secara langsung di Butik Emas LM yang tersebar di berbagai kota atau melalui situs resmi logammulia.com.
#HargaEmasHariIni #EmasAntam #InvestasiEmas #LogamMulia #UpdateHargaEmas #Keuangan #BeritaEkonomi


