Iklan

Redaksi
, Friday, July 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-17T13:13:44Z
News

Skema Single Salary Jadi Solusi Nyata? Alasan Mengapa Masa Pensiun Sangat Ditakuti PNS

Skema Single Salary Jadi Solusi Nyata? Alasan Mengapa Masa Pensiun Sangat Ditakuti PNS



Skema Single Salary Jadi Solusi Nyata? Alasan Mengapa Masa Pensiun Sangat Ditakuti PNS


LANGGAMPOS.COM - Masa tua yang tenang dan sejahtera tampaknya masih menjadi impian yang sulit digapai oleh sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Di balik seragam korpri yang gagah, tersimpan kecemasan mendalam saat mereka harus melepas status aktif dan memasuki masa purnatugas.

Fenomena ini mencuat ke permukaan dalam rapat kerja antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 15 Juli 2026. 

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, membeberkan fakta pahit mengenai anjloknya pendapatan para pensiunan PNS secara drastis.

Mengapa Pendapatan Pensiun PNS Turun Drastis dan Memicu Kecemasan?


Penurunan drastis ini terjadi karena skema pengupahan saat ini memisahkan gaji pokok dengan berbagai tunjangan kerja. 

Begitu memasuki masa pensiun, seluruh tunjangan operasional yang selama ini menopang dapur para ASN mendadak hangus tanpa sisa.

"Jadi ASN kita itu kalau pensiun hanya 75% dari gaji pokok kurang lebih Rp 4-5 juta. Jadi turun jauh," ujar Zudan di hadapan para anggota dewan.

Selama aktif bekerja, pundi-pundi bulanan pegawai negeri sipil sebenarnya disokong oleh struktur kompensasi yang sangat beragam. 

Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan, umum, hingga tunjangan kinerja (tukin) yang nominalnya sering kali melampaui gaji pokok.

Perbandingan Jomplang Gaji Aktif vs Uang Pensiun di Instansi Elite


Ambil contoh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sebuah instansi yang dikenal memiliki tingkat tukin paling menggiurkan. 

Berdasarkan aturan resmi Perpres Nomor 37 Tahun 2015, seorang pelaksana di DJP berhak mengantongi tukin berkisar antara Rp5,36 juta hingga Rp7,67 juta.

Angka ini melonjak berkali-kali lipat bagi para pejabat struktural dari eselon III sampai eselon I. 

Mereka bisa membawa pulang tunjangan kinerja bulanan yang sangat fantastis, yakni di angka Rp42,05 juta hingga Rp117,37 juta.

Namun, kejayaan finansial tersebut seketika sirna begitu mereka mengetuk gerbang masa pensiun yang sunyi. 

Landasan hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 menegaskan bahwa perhitungan uang pensiun murni hanya mengambil porsi dari gaji pokok terakhir.

Aturan UU Nomor 11 Tahun 1969 dan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang Membatasi


Merujuk pada Pasal 11 undang-undang lawas tersebut, batas maksimal uang pensiun yang boleh diterima hanyalah 75 persen dari gaji pokok. 

Hal inilah yang membuat daya beli para abdi negara langsung merosot tajam ketika mereka tidak lagi aktif berkantor.

Jika disimulasikan menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024, seorang PNS golongan IV e dengan masa bakti 32 tahun mengantongi gaji pokok Rp6,37 juta. 

Saat purnatugas, nominal yang masuk ke rekeningnya menyusut menjadi hanya Rp4,77 juta per bulan karena hilangnya seluruh tunjangan.

Kesenjangan yang sangat mencolok inilah yang membuat atmosfer masa pensiun terasa begitu menakutkan bagi sebagian besar pegawai. 

Banyak dari mereka yang belum siap menghadapi perubahan gaya hidup akibat penurunan pendapatan yang terlampau ekstrem tersebut.

Mengintip Peluang Penerapan Sistem Single Salary Sebagai Solusi Jangka Panjang


Guna mengurai benang kusut yang menjerat kesejahteraan masa tua ASN, BKN terus menyuarakan urgensi perombakan sistem penggajian nasional. 

Skema gaji tunggal atau single salary kini digadang-gadang sebagai jalan keluar paling rasional demi masa depan yang lebih cerah.

Melalui sistem baru ini, dikotomi antara komponen gaji pokok dan tunjangan yang terpisah akan dihapus sepenuhnya. 

Keduanya bakal melebur menjadi satu kesatuan utuh, sehingga nominal gaji pokok yang tercatat secara hukum otomatis melonjak signifikan.

"Ini kan kami di BKN terus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system. Jadi, kalau sekarang itu kan gaji pokok banyak tunjangan, sehingga ketika pensiun turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu ketika pensiun banyak yang lebih menderita," jelas Zudan dalam forum rilis bersama Komite I DPD awal Juli ini.

Simulasi Finansial Fantastis Jika Skema Gaji Tunggal Resmi Diberlakukan


Apabila reformasi birokrasi ini benar-benar mengetok palu regulasi single salary, peta kesejahteraan pensiunan akan berubah total. 

Kita bisa melihat simulasinya pada posisi pucuk pimpinan seperti pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak.

Saat ini, Direktur Jenderal Pajak memiliki akumulasi pendapatan bulanan mencapai Rp123,74 juta jika komponennya disatukan. 

Angka itu berasal dari penggabungan tunjangan kinerja sebesar Rp117,37 juta dengan gaji pokok normatif golongan IV e sebesar Rp6,37 juta.

Dengan dasar formula pembagian 75 persen dari total pendapatan tunggal tersebut, uang pensiun yang diterima pun ikut meroket. 

Sang pejabat purnatugas bisa mengantongi hingga Rp92,80 juta setiap bulannya, sebuah angka yang menjamin ketenangan hidup di hari tua.

Melalui transformasi ini, jurang pemisah yang lebar antara masa aktif berkarier dan masa pensiun dapat dipangkas secara elegan. 

Para abdi negara pun bisa menata hari tua mereka tanpa perlu dibayangi ketakutan akan kemerosotan ekonomi yang drastis.

(*)




#FAQ:

Mengapa uang pensiun PNS nilainya sangat kecil dibandingkan saat masih aktif bekerja?


Uang pensiun PNS saat ini hanya dihitung maksimal 75% dari gaji pokok terakhir berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969. Sementara itu, komponen tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya besar tidak ikut dihitung dalam dana pensiun.

Apa yang dimaksud dengan sistem single salary untuk ASN?


Single salary adalah sistem penggajian tunggal yang menyatukan komponen gaji pokok dan berbagai tunjangan menjadi satu take home pay yang utuh. Hal ini membuat nominal dasar gaji pokok menjadi jauh lebih besar dari sistem konvensional.

Bagaimana skema single salary dapat menyejahterakan pensiunan PNS?


Karena semua tunjangan sudah melebur ke dalam satu komponen gaji, maka dasar perhitungan pensiun 75% akan diambil dari total nominal yang besar tersebut, bukan lagi dari gaji pokok lama yang kecil.

#PurnatugasPNS #SingleSalaryASN #GajiPNS2026 #KesejahteraanASN #InfoPensiunPNS #ReformasiBirokrasi #BeritaPNS
Advertisement
Pilihan Redaksi Lainnya
close