AS Tetapkan Tarif Resiprokal 10 Persen untuk Indonesia, Mendag Budi Santoso Lobi Tarif Lebih Rendah
![]() |
| AS Tetapkan Tarif Resiprokal 10 Persen untuk Indonesia, Mendag Budi Santoso Lobi Tarif Lebih Rendah |
LANGGAMPOS.COM - Kabar mengenai kebijakan perdagangan internasional kembali menjadi sorotan setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan pernyataan resmi terkait tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat (AS) bagi produk ekspor Indonesia.
Saat ini, Indonesia tercatat dikenakan tarif sebesar 10 persen sebagai hasil dari mekanisme investigasi Section 301 yang dilakukan pemerintah AS.
Besaran tarif 10 persen ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang sempat mencapai 18 persen. Penurunan ini dinilai sebagai langkah yang cukup melegakan bagi pelaku industri di dalam negeri.
Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut merupakan dampak dari investigasi komprehensif yang dilakukan otoritas AS terhadap isu forced labor atau kerja paksa di berbagai negara.
Sebelumnya, sempat berlaku tarif resiprokal sebesar 19 persen yang kemudian turun menjadi 18 persen.
Namun, setelah melalui proses hukum dan peninjauan ulang oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat, kebijakan tersebut dianulir dan digantikan dengan tarif seragam sebesar 10 persen untuk seluruh negara selama masa transisi 150 hari yang berakhir pada 24 Juli 2026.
Setelah periode transisi berakhir, pemerintah AS menginisiasi investigasi lanjutan melalui mekanisme Section 301 yang menyoroti dua isu utama: forced labor dan excess production.
Hasil investigasi untuk isu kerja paksa telah menetapkan struktur tarif yang bervariasi bagi negara-negara yang menjadi objek pemeriksaan.
"Di 60 negara yang diinisiasi itu dikenakan dua. Yang satu dikenakan 12,5%, yang satu 10%. Indonesia dapat yang 10%, artinya ringan gitu ya. Kenapa? Karena Indonesia sudah mempunyai ART salah satunya. Jadi, sekarang yang berlaku per 24 Juli ini adalah yang 10%," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Meskipun tarif sebesar 10 persen telah ditetapkan sebagai angka final dari hasil investigasi tersebut, pemerintah Indonesia tidak lantas berpuas diri.
Mendag Budi menegaskan bahwa tim diplomasi perdagangan terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak AS untuk mendapatkan kesepakatan yang lebih menguntungkan, dengan harapan mencapai tarif nol persen di masa mendatang.
"Kita mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan apa namanya, tarif yang lebih bagus," tambah Budi.
Posisi tawar Indonesia saat ini dianggap cukup kuat dibandingkan dengan negara mitra dagang lainnya. Hal ini didukung oleh kemajuan dalam perundingan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Sebagai perbandingan, Mendag mengungkapkan bahwa negara tetangga seperti Thailand masih dalam tahap penjadwalan pembahasan dengan pemerintah AS, sementara Indonesia sudah menyelesaikan tahap krusial tersebut.
(*)
FAQ:
Tarif resiprokal adalah kebijakan perdagangan yang diterapkan sebagai bentuk keseimbangan atau balasan dalam hubungan dagang, yang dalam kasus ini didasarkan pada investigasi Section 301 terkait isu kerja paksa.
Per 24 Juli 2026, tarif resiprokal yang berlaku bagi Indonesia adalah 10 persen.
Indonesia dinilai lebih ringan (10%) dibanding sebagian negara lain yang dikenakan tarif 12,5% karena Indonesia telah memiliki kemajuan signifikan dalam perjanjian ART.
Tidak, tarif 18 persen sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh kebijakan tarif baru hasil investigasi Section 301.
Pemerintah terus melobi pihak Amerika Serikat untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah, bahkan mengupayakan hingga nol persen.
Tag Artikel:
Saat ini, Indonesia tercatat dikenakan tarif sebesar 10 persen sebagai hasil dari mekanisme investigasi Section 301 yang dilakukan pemerintah AS.
Besaran tarif 10 persen ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang sempat mencapai 18 persen. Penurunan ini dinilai sebagai langkah yang cukup melegakan bagi pelaku industri di dalam negeri.
Mendag Budi Santoso menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut merupakan dampak dari investigasi komprehensif yang dilakukan otoritas AS terhadap isu forced labor atau kerja paksa di berbagai negara.
Sebelumnya, sempat berlaku tarif resiprokal sebesar 19 persen yang kemudian turun menjadi 18 persen.
Namun, setelah melalui proses hukum dan peninjauan ulang oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat, kebijakan tersebut dianulir dan digantikan dengan tarif seragam sebesar 10 persen untuk seluruh negara selama masa transisi 150 hari yang berakhir pada 24 Juli 2026.
Setelah periode transisi berakhir, pemerintah AS menginisiasi investigasi lanjutan melalui mekanisme Section 301 yang menyoroti dua isu utama: forced labor dan excess production.
Hasil investigasi untuk isu kerja paksa telah menetapkan struktur tarif yang bervariasi bagi negara-negara yang menjadi objek pemeriksaan.
"Di 60 negara yang diinisiasi itu dikenakan dua. Yang satu dikenakan 12,5%, yang satu 10%. Indonesia dapat yang 10%, artinya ringan gitu ya. Kenapa? Karena Indonesia sudah mempunyai ART salah satunya. Jadi, sekarang yang berlaku per 24 Juli ini adalah yang 10%," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Meskipun tarif sebesar 10 persen telah ditetapkan sebagai angka final dari hasil investigasi tersebut, pemerintah Indonesia tidak lantas berpuas diri.
Mendag Budi menegaskan bahwa tim diplomasi perdagangan terus berupaya melakukan negosiasi dengan pihak AS untuk mendapatkan kesepakatan yang lebih menguntungkan, dengan harapan mencapai tarif nol persen di masa mendatang.
"Kita mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan apa namanya, tarif yang lebih bagus," tambah Budi.
Posisi tawar Indonesia saat ini dianggap cukup kuat dibandingkan dengan negara mitra dagang lainnya. Hal ini didukung oleh kemajuan dalam perundingan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Sebagai perbandingan, Mendag mengungkapkan bahwa negara tetangga seperti Thailand masih dalam tahap penjadwalan pembahasan dengan pemerintah AS, sementara Indonesia sudah menyelesaikan tahap krusial tersebut.
(*)
FAQ:
Apa itu tarif resiprokal AS yang dikenakan pada Indonesia?
Tarif resiprokal adalah kebijakan perdagangan yang diterapkan sebagai bentuk keseimbangan atau balasan dalam hubungan dagang, yang dalam kasus ini didasarkan pada investigasi Section 301 terkait isu kerja paksa.
Berapa besaran tarif resiprokal terbaru untuk Indonesia?
Per 24 Juli 2026, tarif resiprokal yang berlaku bagi Indonesia adalah 10 persen.
Mengapa tarif Indonesia dianggap lebih ringan dibanding negara lain?
Indonesia dinilai lebih ringan (10%) dibanding sebagian negara lain yang dikenakan tarif 12,5% karena Indonesia telah memiliki kemajuan signifikan dalam perjanjian ART.
Apakah tarif 18 persen masih berlaku untuk Indonesia?
Tidak, tarif 18 persen sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh kebijakan tarif baru hasil investigasi Section 301.
Apa langkah pemerintah selanjutnya terkait tarif dagang dengan AS?
Pemerintah terus melobi pihak Amerika Serikat untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah, bahkan mengupayakan hingga nol persen.
Tag Artikel:
Mendag Budi Santoso, Tarif Resiprokal, Ekspor Indonesia, Perdagangan Internasional, Section 301, Ekonomi Indonesia, Kebijakan AS, Forced Labor, ART, Berita Ekonomi
This article was released under the title: AS Tetapkan Tarif Resiprokal 10 Persen untuk Indonesia Mendag Budi Santoso Lobi Tarif Lebih Rendah
This article was released under the title: AS Tetapkan Tarif Resiprokal 10 Persen untuk Indonesia Mendag Budi Santoso Lobi Tarif Lebih Rendah
