Langgampos.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Salah satu tahap krusial dalam proses ini adalah masa tenang, yang diatur secara tegas dalamUndang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta diperkuat denganPERPU No. 1 Tahun 2022.
Masa tenang adalah periode ketika kegiatan kampanye harus dihentikan, memberi ruang kepada masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan secara matang tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
Apa Itu Masa Tenang, dan Apa Saja Larangannya?
Masa tenang merupakan waktu tiga hari sebelum hari pemungutan suara , di mana seluruh bentuk kegiatan kampanye dilarang. Berdasarkan Pasal 278 UU No. 7 Tahun 2017, masa tenang adalah periode untuk menjaga suasana yang kondusif, bebas dari hiruk-pikuk politik. PERPU No. 1 Tahun 2022 menegaskan pentingnya masa ini dalam menjaga integritas demokrasi, terutama di era digital yang rawan disinformasi.
UU dan PERPU mengatur sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, tim kampanye, dan pendukungnya:
1.Dilarang Kampanye dalam Bentuk Apapun
BerdasarkanPasal 276 UU No. 7 Tahun 2017, segala bentuk kampanye, baik di media cetak, elektronik, maupun media sosial, dilarang keras selama masa tenang. Hal ini mencakup iklan politik, unggahan di media sosial, dan penyebaran informasi melalui pesan singkat.
2.Penghapusan Alat Peraga Kampanye (APK)
Berdasarkan aturan, seluruh alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, atau poster harus sudah dibersihkan sebelum masa tenang dimulai. Penyelenggara pemilu bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan aturan ini dilaksanakan.
3.Penyebaran Disinformasi dan Ujaran Kebencian
Di era digital, potensi pelanggaran selama masa tenang cenderung meningkat melalui media sosial.Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 melarang penyebaran hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, yang dapat memengaruhi persepsi publik.
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat berakibat serius. Berdasarkan Pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Sanksi ini juga berlaku untuk pelanggaran di ruang digital, yang menjadi perhatian utama dalam Pilkada 2024.
Peran Masyarakat dalam Masa Tenang
Masyarakat memiliki peran penting dalam menyukseskan masa tenang. Edukasi dan kesadaran akan aturan ini perlu ditingkatkan, terutama untuk mencegah penyebaran hoaks dan kampanye terselubung. Pemilih juga diimbau untuk melapor kepada Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan masa tenang dengan bijak. Alih-alih terpengaruh oleh narasi yang beredar, pemilih diharapkan menggunakan waktu ini untuk menganalisis visi, misi, dan program kerja calon yang telah disampaikan selama kampanye.
Tantangan Masa Tenang di Era Digital
Masa tenang Pilkada 2024 menghadapi tantangan besar dari media sosial. Banyak pihak yang mencoba memanfaatkan platform ini untuk melakukan kampanye terselubung, seperti menyebarkan konten bernada promosi melalui akun-akun anonim. PERPU No. 1 Tahun 2022 telah memperkuat kerangka hukum untuk menangani pelanggaran semacam ini, namun tantangan dalam pengawasan tetap ada.
Menurut peneliti politik dari LIPI, Syamsuddin Haris, "Pengawasan digital harus diperketat, karena pelanggaran di dunia maya sering kali sulit dilacak dan diidentifikasi. Bawaslu perlu bekerja sama dengan platform media sosial untuk memitigasi risiko ini."
Kesimpulan
Masa tenang dalam Pilkada 2024 bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan elemen penting dalam menjaga keadilan dan integritas demokrasi. Aturan yang diatur dalamUU No. 7 Tahun 2017 danPERPU No. 1 Tahun 2022 memberikan dasar hukum yang kuat untuk memastikan pelaksanaan masa tenang yang kondusif.
Sebagai bagian dari masyarakat demokratis, semua pihak—peserta pemilu, tim kampanye, penyelenggara pemilu, dan masyarakat umum—memiliki tanggung jawab bersama untuk menghormati dan mematuhi aturan ini. Masa tenang adalah waktu untuk refleksi, bukan manipulasi. Dengan memahami dan menerapkan aturan masa tenang, kita dapat memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan damai dan bermartabat.
(*)