![]() |
| Inggris Bahas Regulasi Stablecoin, Target Berlaku Akhir 2026 untuk Samakan Langkah dengan AS |
LANGGAMPOS.COM - Inggris bersiap membahas regulasi stablecoin pada 10 November 2025 sebagai bagian dari rencana besar menata ekosistem aset kripto nasional.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah Inggris untuk menyelaraskan kebijakan dengan regulasi aset digital Amerika Serikat (AS) yang sudah lebih dulu melangkah.
Target penerapan regulasi ditetapkan untuk akhir 2026, dengan fokus pada stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, dan transparansi cadangan stablecoin.
Peningkatan adopsi kripto di Inggris menjadi pendorong utama kebijakan ini. Dalam empat tahun terakhir, jumlah pengguna kripto di Inggris melonjak 204 persen, dari 2,3 juta menjadi 7 juta pengguna. Lonjakan itu menandakan tingginya minat publik terhadap aset digital yang dianggap lebih efisien dan inklusif dibanding sistem keuangan tradisional.
Mengutip Yahoo Finance, Sabtu (8/11/2025), penerbit stablecoin utama seperti Circle, Tether, dan PayPal tengah memposisikan diri untuk masuk ke pasar Inggris yang mulai menyiapkan regulasi ketat. Pemerintah Inggris disebut telah mengonfirmasi rencana untuk memperkenalkan kerangka hukum menyeluruh terkait pengawasan penerbit stablecoin.
Menurut pejabat yang mengetahui kebijakan tersebut, Bank of England akan mewajibkan setiap penerbit stablecoin untuk memiliki cadangan dalam bentuk obligasi pemerintah atau surat berharga jangka pendek. Sementara itu, The Financial Conduct Authority (FCA) telah menerbitkan peta jalan kripto nasional yang menguraikan pendekatan implementasi bertahap hingga 2026.
Fase konsultasi publik akan dimulai dalam waktu dekat, dengan fokus pada persyaratan cadangan, audit, dan standar transparansi. Data terbaru menunjukkan penerbitan stablecoin di Inggris naik 40 persen secara tahunan (YoY) — sinyal kuat bahwa pasar menanti kejelasan aturan sebelum ekspansi lebih lanjut.
Kerangka kerja ini dirancang untuk menyeimbangkan inovasi dan perlindungan konsumen, sekaligus memantapkan posisi Inggris sebagai pusat kompetitif bagi bisnis aset digital global. Dengan 7 juta pemegang kripto, Inggris dipandang sebagai pasar potensial besar bagi penerbit stablecoin teregulasi, terutama untuk efisiensi pembayaran lintas batas dan integrasi ke sistem keuangan tradisional.
Salah satu pemain besar, Circle, telah lebih dulu mengantongi lisensi di Prancis untuk stablecoin EURC dan USDC di bawah regulasi MiCA Uni Eropa. Di sisi lain, Tether (USDT) masih mendominasi pangsa pasar global meski menghadapi pengawasan ketat terkait transparansi cadangan.
Adapun PayPal, melalui stablecoin PYUSD, mencatat kapitalisasi pasar sebesar USD 2,8 miliar atau sekitar Rp46,7 triliun. PYUSD kini terhubung dengan jaringan Stellar, memperluas jangkauan ke 170 negara, dan mengaktifkan fitur “Bayar dengan Kripto” yang melayani lebih dari 200 ribu pedagang.
Tak hanya pemain baru, penyedia pembayaran tradisional seperti Western Union juga mulai menjajaki penawaran stablecoin, menyusul semakin jelasnya arah kebijakan Inggris. Konvergensi regulasi antara AS, Inggris, dan Uni Eropa membuka peluang terciptanya standar kepatuhan global yang dapat memperkuat kepercayaan investor institusional.
Mandat Bank of England terkait obligasi pemerintah sebagai aset cadangan stablecoin juga membuka peluang baru bagi manajer aset dan lembaga keuangan untuk bertindak sebagai kustodian cadangan digital. Namun, tantangan teknis tetap ada, terutama dalam verifikasi cadangan waktu nyata dan mekanisme audit yang ketat.
Pengamat industri menilai, kejelasan regulasi Inggris akan menjadi tolok ukur global bagi stabilitas sistem keuangan digital. Sebab, posisi London sebagai pusat keuangan dunia memberi pengaruh besar terhadap standar internasional regulasi stablecoin di masa depan.
Peningkatan adopsi kripto di Inggris menjadi pendorong utama kebijakan ini. Dalam empat tahun terakhir, jumlah pengguna kripto di Inggris melonjak 204 persen, dari 2,3 juta menjadi 7 juta pengguna. Lonjakan itu menandakan tingginya minat publik terhadap aset digital yang dianggap lebih efisien dan inklusif dibanding sistem keuangan tradisional.
Mengutip Yahoo Finance, Sabtu (8/11/2025), penerbit stablecoin utama seperti Circle, Tether, dan PayPal tengah memposisikan diri untuk masuk ke pasar Inggris yang mulai menyiapkan regulasi ketat. Pemerintah Inggris disebut telah mengonfirmasi rencana untuk memperkenalkan kerangka hukum menyeluruh terkait pengawasan penerbit stablecoin.
Menurut pejabat yang mengetahui kebijakan tersebut, Bank of England akan mewajibkan setiap penerbit stablecoin untuk memiliki cadangan dalam bentuk obligasi pemerintah atau surat berharga jangka pendek. Sementara itu, The Financial Conduct Authority (FCA) telah menerbitkan peta jalan kripto nasional yang menguraikan pendekatan implementasi bertahap hingga 2026.
Fase konsultasi publik akan dimulai dalam waktu dekat, dengan fokus pada persyaratan cadangan, audit, dan standar transparansi. Data terbaru menunjukkan penerbitan stablecoin di Inggris naik 40 persen secara tahunan (YoY) — sinyal kuat bahwa pasar menanti kejelasan aturan sebelum ekspansi lebih lanjut.
Kerangka kerja ini dirancang untuk menyeimbangkan inovasi dan perlindungan konsumen, sekaligus memantapkan posisi Inggris sebagai pusat kompetitif bagi bisnis aset digital global. Dengan 7 juta pemegang kripto, Inggris dipandang sebagai pasar potensial besar bagi penerbit stablecoin teregulasi, terutama untuk efisiensi pembayaran lintas batas dan integrasi ke sistem keuangan tradisional.
Salah satu pemain besar, Circle, telah lebih dulu mengantongi lisensi di Prancis untuk stablecoin EURC dan USDC di bawah regulasi MiCA Uni Eropa. Di sisi lain, Tether (USDT) masih mendominasi pangsa pasar global meski menghadapi pengawasan ketat terkait transparansi cadangan.
Adapun PayPal, melalui stablecoin PYUSD, mencatat kapitalisasi pasar sebesar USD 2,8 miliar atau sekitar Rp46,7 triliun. PYUSD kini terhubung dengan jaringan Stellar, memperluas jangkauan ke 170 negara, dan mengaktifkan fitur “Bayar dengan Kripto” yang melayani lebih dari 200 ribu pedagang.
Tak hanya pemain baru, penyedia pembayaran tradisional seperti Western Union juga mulai menjajaki penawaran stablecoin, menyusul semakin jelasnya arah kebijakan Inggris. Konvergensi regulasi antara AS, Inggris, dan Uni Eropa membuka peluang terciptanya standar kepatuhan global yang dapat memperkuat kepercayaan investor institusional.
Mandat Bank of England terkait obligasi pemerintah sebagai aset cadangan stablecoin juga membuka peluang baru bagi manajer aset dan lembaga keuangan untuk bertindak sebagai kustodian cadangan digital. Namun, tantangan teknis tetap ada, terutama dalam verifikasi cadangan waktu nyata dan mekanisme audit yang ketat.
Pengamat industri menilai, kejelasan regulasi Inggris akan menjadi tolok ukur global bagi stabilitas sistem keuangan digital. Sebab, posisi London sebagai pusat keuangan dunia memberi pengaruh besar terhadap standar internasional regulasi stablecoin di masa depan.
(*)

