- Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp13.000, sehingga kini berada di level Rp2.589.000 per gram pada Jumat (26/12/2025).
- Harga buyback atau jual kembali juga melonjak mengikuti tren pasar menjadi Rp2.448.000 per gram.
- Ketentuan pajak PPh 22 tetap berlaku untuk setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali sesuai regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017.
Lonjakan itu menjadi kabar baik bagi para investor setelah sebelumnya harga sempat tertahan di posisi Rp2.576.000.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, pergerakan harga ini mencerminkan fluktuasi pasar emas global yang berdampak langsung pada nilai emas batangan di Indonesia.
Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada harga beli, tetapi juga menyentuh harga jual kembali atau buyback.
Saat ini, masyarakat yang ingin menjual emasnya ke Antam akan menerima harga Rp2.448.000 per gram.
Perlu diingat bahwa setiap transaksi jual kembali dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Detail Harga Emas Batangan Per Pecahan
Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau diversifikasi aset, berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini:
Ketentuan Pajak dan Administrasi
Pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur secara ketat potongan pajak terkait transaksi emas.
Detail Harga Emas Batangan Per Pecahan
Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau diversifikasi aset, berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.344.500
- 1 gram: Rp2.589.000
- 5 gram: Rp12.720.000
- 10 gram: Rp25.385.000
- 50 gram: Rp126.595.000
- 100 gram: Rp253.112.000
- 500 gram: Rp1.264.820.000
- 1.000 gram: Rp2.529.600.000
Ketentuan Pajak dan Administrasi
Pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur secara ketat potongan pajak terkait transaksi emas.
Pada sisi pembelian, pemilik NPWP hanya dibebankan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Seluruh potongan pajak ini diambil langsung dari total nilai transaksi dan disertai bukti potong resmi.
Investor diharapkan selalu memperhatikan kelengkapan dokumen administrasi tersebut untuk memastikan transparansi nilai aset investasi yang dimiliki.
(*)
Rilis berita Langgampos.com dengan judul: Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak ke Level Rp2,589 Juta per Gram

