LANGGAMPOS.COM – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh jutaan aparatur sipil negara akhirnya menemui titik terang. Angin segar ini datang langsung dari skema anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk menyambut Lebaran 2026.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal.
Rekening Meluber di Awal Ramadan
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengungkapkan bahwa proses penyaluran diharapkan sudah bisa dilakukan pada awal-awal Ramadan 2026.
Meskipun tanggal pastinya belum dipatok, koordinasi terus dimatangkan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026," ungkapnya memberikan sinyal kuat pencairan lebih cepat.
Skema pemberian tunjangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang menjadi landasan utama bagi pegawai aktif maupun pensiunan. Ada empat kelompok besar yang berhak menerima kucuran dana ini:
Komponen THR tahun ini tergolong lengkap, terdiri dari gaji pokok penuh ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.
Selain itu, pemerintah menyertakan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal.
Rekening Meluber di Awal Ramadan
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengungkapkan bahwa proses penyaluran diharapkan sudah bisa dilakukan pada awal-awal Ramadan 2026.
Meskipun tanggal pastinya belum dipatok, koordinasi terus dimatangkan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri tahun 2026," ungkapnya memberikan sinyal kuat pencairan lebih cepat.
Skema pemberian tunjangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang menjadi landasan utama bagi pegawai aktif maupun pensiunan. Ada empat kelompok besar yang berhak menerima kucuran dana ini:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI dan Anggota Polri
- Pejabat Negara hingga seluruh penerima pensiun.
Komponen THR tahun ini tergolong lengkap, terdiri dari gaji pokok penuh ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.
Selain itu, pemerintah menyertakan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Khusus untuk tenaga pendidik seperti guru dan dosen, mereka tetap menerima tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan meskipun tanpa komponen tunjangan kinerja.
Siapa PNS Pemilik NIP Pertama di Indonesia?
Di balik hiruk-pukuk penantian THR, banyak yang memimpikan kursi ASN namun tak menyadari bahwa sejarah profesi ini bermula dari singgasana Keraton Yogyakarta.
Siapa PNS Pemilik NIP Pertama di Indonesia?
Di balik hiruk-pukuk penantian THR, banyak yang memimpikan kursi ASN namun tak menyadari bahwa sejarah profesi ini bermula dari singgasana Keraton Yogyakarta.
Sosok yang berada di urutan paling atas dalam daftar abdi negara tersebut adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Beliau memegang Nomor Induk Pegawai (NIP) paling ikonik di tanah air, yakni 010000001. Fakta sejarah ini dikonfirmasi melalui salinan kartu PNS yang disimpan oleh pihak Keraton Yogyakarta, diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) pada 1 November 1974 dan ditandatangani oleh AE Manihuruk.
Pengabdian Melampaui Zaman
Hal yang mencengangkan adalah masa kerja yang tercantum; tertulis bahwa beliau telah menjadi pegawai sejak tahun 1940, merujuk pada momen saat beliau naik takhta sebagai Raja Yogyakarta pada 18 Maret 1940. Dalam pidato penobatannya, beliau menegaskan komitmennya:
"Saya adalah dan tetap adalah orang Jawa," tegas beliau dalam pidatonya kala itu.
Janji pengabdian inilah yang diakui negara sebagai awal mula masa baktinya. Selain sebagai raja, Sultan juga tercatat sebagai Wakil Presiden RI kedua (1973-1978).
Beliau memegang Nomor Induk Pegawai (NIP) paling ikonik di tanah air, yakni 010000001. Fakta sejarah ini dikonfirmasi melalui salinan kartu PNS yang disimpan oleh pihak Keraton Yogyakarta, diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) pada 1 November 1974 dan ditandatangani oleh AE Manihuruk.
Pengabdian Melampaui Zaman
Hal yang mencengangkan adalah masa kerja yang tercantum; tertulis bahwa beliau telah menjadi pegawai sejak tahun 1940, merujuk pada momen saat beliau naik takhta sebagai Raja Yogyakarta pada 18 Maret 1940. Dalam pidato penobatannya, beliau menegaskan komitmennya:
"Saya adalah dan tetap adalah orang Jawa," tegas beliau dalam pidatonya kala itu.
Janji pengabdian inilah yang diakui negara sebagai awal mula masa baktinya. Selain sebagai raja, Sultan juga tercatat sebagai Wakil Presiden RI kedua (1973-1978).
Data NIP ini terungkap luas saat pengurusan tunjangan pensiun setelah beliau wafat pada 2 Oktober 1988.
Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta, KRT Jatiningrat, mengakui sempat terkejut saat melihat angka "satu" yang berderet dalam salinan kartu pegawai sang raja.
Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta, KRT Jatiningrat, mengakui sempat terkejut saat melihat angka "satu" yang berderet dalam salinan kartu pegawai sang raja.
Penetapan ini merupakan simbol penghormatan negara atas pengorbanan material dan moral Sultan sejak awal berdirinya republik.
Kini, jasad sang "PNS Pertama" ini beristirahat di kompleks pemakaman raja-raja Imogiri, meninggalkan warisan keteladanan bagi jutaan ASN yang saat ini tengah menanti undangan resmi masuknya saldo THR ke rekening masing-masing.
Kini, jasad sang "PNS Pertama" ini beristirahat di kompleks pemakaman raja-raja Imogiri, meninggalkan warisan keteladanan bagi jutaan ASN yang saat ini tengah menanti undangan resmi masuknya saldo THR ke rekening masing-masing.
(*)

