Iklan

Thursday, April 23, 2026, 8:10 PM WIB
Last Updated 2026-04-23T13:10:13Z
News

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp531 Miliar ke CMNP

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp531 Miliar ke CMNP


  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
  • Keduanya diwajibkan membayar ganti rugi materiil senilai US$28 juta ditambah bunga serta kerugian immateriil.
  • Kasus ini berakar dari sengketa transaksi instrumen keuangan NCD yang macet sejak puluhan tahun silam.

LANGGAMPOS.COM - Ketuk palu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membawa babak baru bagi persengketaan panjang antara raksasa bisnis di tanah air.


Majelis hakim memutuskan untuk menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Berdasarkan keterangan resmi pada Rabu (22/04/2026), total kewajiban yang harus ditanggung para tergugat diperkirakan mencapai Rp531 miliar jika dijumlahkan dengan akumulasi bunga.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa pembayaran tersebut harus dilakukan secara tanggung renteng oleh kedua pihak tergugat.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS," ujar Sunoto seperti dikutip dari Kompas.

Jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp17.185 per dolar AS, nilai kerugian materiil tersebut menyentuh angka fantastis Rp481,18 miliar.

Beban finansial bagi pihak Hary Tanoe dan MNC tidak berhenti di situ karena majelis hakim juga menetapkan adanya bunga tahunan.

"Ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," jelas Sunoto lebih lanjut mengenai detail putusan tersebut.

Artinya, penghitungan bunga sudah berjalan selama lebih dari dua dekade, yang secara otomatis melipatgandakan nilai pembayaran akhir.

Selain aspek materiil, pengadilan juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar serta membebankan biaya perkara senilai Rp5.024.000.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan tindakan ilegal secara perdata.

“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tutur Sunoto.

Langkah hukum ini sebenarnya telah diawali oleh CMNP sejak 13 Agustus 2025 dengan nilai tuntutan yang sangat bombastis.

Kala itu, CMNP menuntut total ganti rugi hingga Rp118 triliun, yang terdiri dari kerugian materiil Rp103 triliun dan immateriil Rp16 triliun.

“Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil sekitar Rp 16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” tegas Kuasa Hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi.

Konflik hukum ini memiliki akar historis yang cukup dalam, bermula dari transaksi keuangan yang terjadi pada tahun 1999.

Saat itu, terdapat pertukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta yang diterbitkan oleh Unibank.

Instrumen tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan Obligasi Tahap II sebesar Rp189 miliar milik CMNP.

Pihak CMNP telah merampungkan penyerahan MTN dan obligasi tersebut kepada pihak lawan sesuai kesepakatan awal.

Sementara itu, NCD diserahkan secara bertahap kepada CMNP, yakni US$10 juta pada 27 Mei 1999 dan US$18 juta pada keesokan harinya.

Semula, instrumen keuangan ini dijadwalkan jatuh tempo pada kisaran tanggal 9 hingga 10 Mei 2002.

Namun, prahara muncul pada 22 Agustus 2002 ketika pihak CMNP gagal mencairkan NCD tersebut di pasar keuangan.

Hal ini dipicu oleh status Unibank yang telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh otoritas pada Oktober 2001.

CMNP berargumen bahwa pihak tergugat sebenarnya mengetahui kondisi NCD tersebut sedang bermasalah namun tetap melanjutkan transaksi.

Kelalaian atau kesengajaan inilah yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena memicu kerugian finansial yang membengkak seiring berjalannya waktu.


(*)
Advertisement
close