- Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
- Penerima meliputi ASN aktif, TNI, Polri, Pejabat Negara, hingga pensiunan melalui mitra bayar Taspen.
- Besaran nominal disesuaikan dengan pangkat, jenjang pendidikan, serta komponen penghasilan bulan Mei 2026.
LANGGAMPOS.COM - Harapan para abdi negara akhirnya terwujud. Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan tepat pada hari ini, Selasa (2/6/2026).
Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan pegawai di seluruh Indonesia. Pencairan ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan serta menjadi stimulus ekonomi nasional.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur teknis pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 bagi aparatur negara dan penerima pensiun.
Penyaluran Melalui Taspen dan 46 Mitra Bayar
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa dana bagi para pensiunan mulai mengalir ke rekening penerima hari ini. Mereka bekerja sama dengan puluhan institusi keuangan untuk mempercepat proses distribusi.
"Mulai 2 Juni 2026, Taspen akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia," tulis Taspen melalui unggahan di akun Instagram resmi @taspen.
Penerima manfaat ini tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Kebijakan ini juga mencakup Calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Bahkan, pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural turut mendapatkan hak serupa dengan besaran yang telah ditentukan secara spesifik.
Daftar Nominal Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-Struktural
Bagi pimpinan di lembaga nonstruktural, angka yang diterima cukup signifikan. Ketua atau kepala lembaga dijadwalkan menerima sekitar Rp31,4 juta.
Posisi wakil ketua mendapatkan jatah sebesar Rp29,6 juta. Sementara itu, sekretaris dan anggota lembaga masing-masing akan mengantongi Rp28,1 juta.
Untuk pejabat pada tingkat eselon, angkanya pun bervariasi. Pejabat eselon I menerima Rp24,8 juta, diikuti eselon II sebesar Rp19,5 juta.
Sedangkan untuk jenjang menengah dan bawah, eselon III dijadwalkan menerima Rp13,8 juta dan eselon IV sebesar Rp10,6 juta.
Besaran bagi Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Pegawai non-ASN juga mendapatkan perhatian berdasarkan tingkat pendidikan terakhir mereka. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Bagi lulusan SMA hingga Diploma I, nominal yang diberikan mulai dari Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta, tergantung pada masa kerja masing-masing.
Jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti Diploma II dan III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Lulusan S1 atau Diploma IV berhak mendapatkan Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Di tingkat tertinggi, lulusan S2 dan S3 akan menerima antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Aturan Main dan Komponen Pembayaran
Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 tahun ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa dana ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit apa pun. Pajak penghasilan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali. Pemerintah akan memilih nominal yang paling besar sebagai acuan bayar.
Khusus untuk pensiunan, komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan.
Prosedur Autentikasi untuk Pensiunan
Demi keamanan transaksi, Taspen mengimbau para pensiunan untuk segera melakukan proses validasi diri. Hal ini penting agar dana tidak salah sasaran.
"Supaya proses penyaluran berjalan aman dan lancar, pastikan Sobat melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen, cukup 1 kali ya!" jelas pihak Taspen.
Bagi ASN yang memasuki masa purna tugas per 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir mengabdi.
Secara umum, pencairan yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara untuk daerah, komponen tambahannya bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Proses distribusi ini diharapkan rampung dalam waktu dekat guna mendukung kesejahteraan para ASN di tengah tantangan ekonomi saat ini. (*)
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Kapan tepatnya gaji ke-13 tahun 2026 cair?
Pencairan dimulai secara serentak pada tanggal 2 Juni 2026, baik untuk ASN aktif maupun pensiunan.
2. Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?
PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan pegawai non-ASN di lembaga tertentu.
3. Apakah ada potongan pada gaji ke-13?
Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun. Pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
4. Bagaimana jika saya memiliki dua status (misalnya pensiunan sekaligus janda/duda ASN)?
Anda berhak menerima keduanya, baik sebagai penerima pensiun sendiri maupun sebagai penerima tunjangan janda/duda.
5. Mengapa autentikasi Taspen gagal terus?
Pastikan pencahayaan cukup saat melakukan pemindaian wajah di aplikasi Andal dan pastikan koneksi internet stabil.
#Gaji13 #ASN2026 #PensiunanTaspen #PNS #BeritaEkonomi #KesejahteraanASN #InfoPencairanGaji
Untuk pejabat pada tingkat eselon, angkanya pun bervariasi. Pejabat eselon I menerima Rp24,8 juta, diikuti eselon II sebesar Rp19,5 juta.
Sedangkan untuk jenjang menengah dan bawah, eselon III dijadwalkan menerima Rp13,8 juta dan eselon IV sebesar Rp10,6 juta.
Besaran bagi Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Pegawai non-ASN juga mendapatkan perhatian berdasarkan tingkat pendidikan terakhir mereka. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Bagi lulusan SMA hingga Diploma I, nominal yang diberikan mulai dari Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta, tergantung pada masa kerja masing-masing.
Jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti Diploma II dan III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Lulusan S1 atau Diploma IV berhak mendapatkan Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Di tingkat tertinggi, lulusan S2 dan S3 akan menerima antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Aturan Main dan Komponen Pembayaran
Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 tahun ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa dana ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit apa pun. Pajak penghasilan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali. Pemerintah akan memilih nominal yang paling besar sebagai acuan bayar.
Khusus untuk pensiunan, komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan.
Prosedur Autentikasi untuk Pensiunan
Demi keamanan transaksi, Taspen mengimbau para pensiunan untuk segera melakukan proses validasi diri. Hal ini penting agar dana tidak salah sasaran.
"Supaya proses penyaluran berjalan aman dan lancar, pastikan Sobat melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen, cukup 1 kali ya!" jelas pihak Taspen.
Bagi ASN yang memasuki masa purna tugas per 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir mengabdi.
Secara umum, pencairan yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara untuk daerah, komponen tambahannya bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Proses distribusi ini diharapkan rampung dalam waktu dekat guna mendukung kesejahteraan para ASN di tengah tantangan ekonomi saat ini. (*)
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Kapan tepatnya gaji ke-13 tahun 2026 cair?
Pencairan dimulai secara serentak pada tanggal 2 Juni 2026, baik untuk ASN aktif maupun pensiunan.
2. Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?
PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan pegawai non-ASN di lembaga tertentu.
3. Apakah ada potongan pada gaji ke-13?
Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun. Pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah.
4. Bagaimana jika saya memiliki dua status (misalnya pensiunan sekaligus janda/duda ASN)?
Anda berhak menerima keduanya, baik sebagai penerima pensiun sendiri maupun sebagai penerima tunjangan janda/duda.
5. Mengapa autentikasi Taspen gagal terus?
Pastikan pencahayaan cukup saat melakukan pemindaian wajah di aplikasi Andal dan pastikan koneksi internet stabil.
#Gaji13 #ASN2026 #PensiunanTaspen #PNS #BeritaEkonomi #KesejahteraanASN #InfoPencairanGaji


