langgampos.com - Jakarta - Peyelesaian permasalahan tenaga honorer terus diupayakan oleh pemerintah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang mewajibkan penghapusan status tenaga honorer tanpa terkecuali.
Namun, upaya ini tidaklah mudah mengingat jumlah tenaga honorer terus meningkat akibat praktik perekrutan sewenang-wenang oleh pimpinan lembaga atau instansi di masa lalu.
Salah satu persoalan yang masih mengganjal adalah nasib tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database BKN. Mereka, termasuk guru honorer di sekolah swasta dan tenaga teknis di instansi swasta, masih menunggu kepastian nasibnya.
Meskipun sebagian guru honorer telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG), mereka belum terdata dalam sistem BKN.
Seleksi PPPK yang sedang berlangsung saat ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dan kedua hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Peserta seleksi yang lulus akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sementara yang tidak lulus tetap berpeluang menjadi PPPK paruh waktu. Namun, nasib tenaga honorer di luar database BKN masih menjadi tanda tanya besar.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan membahas penyelesaian masalah tenaga honorer, termasuk non-ASN di luar database BKN.
Meskipun fokus saat ini masih pada proses seleksi PPPK, kebijakan terkait tenaga honorer di luar database BKN akan dirumuskan setelah seleksi tahap kedua selesai pada 31 Juli 2025.
"Kami bersama MenPAN RB sedang merancang skema untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN, termasuk yang sudah bekerja aktif selama dua tahun atau lebih tanpa terputus," ujar Zudan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai skema untuk memastikan tenaga honorer mendapatkan perlindungan dan kepastian pekerjaan, termasuk kemungkinan diangkat sebagai PPPK.
Zudan juga memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan.
"Proses ini akan selesai pada 31 Juli 2025. Insya Allah, tidak akan ada pihak yang terkena PHK," tegasnya.
Meski demikian, belum ada kejelasan mengenai status yang akan diberikan kepada tenaga honorer di luar database BKN, apakah mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu atau penuh waktu.
Saat ini, jenis kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. PPPK sendiri akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu paruh waktu dan penuh waktu, dengan perbedaan dalam hal gaji, jam kerja, dan karakteristik pekerjaan.
Aturan terkait PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan membahas penyelesaian masalah tenaga honorer, termasuk non-ASN di luar database BKN.
Meskipun fokus saat ini masih pada proses seleksi PPPK, kebijakan terkait tenaga honorer di luar database BKN akan dirumuskan setelah seleksi tahap kedua selesai pada 31 Juli 2025.
"Kami bersama MenPAN RB sedang merancang skema untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN, termasuk yang sudah bekerja aktif selama dua tahun atau lebih tanpa terputus," ujar Zudan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai skema untuk memastikan tenaga honorer mendapatkan perlindungan dan kepastian pekerjaan, termasuk kemungkinan diangkat sebagai PPPK.
Zudan juga memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan.
"Proses ini akan selesai pada 31 Juli 2025. Insya Allah, tidak akan ada pihak yang terkena PHK," tegasnya.
Meski demikian, belum ada kejelasan mengenai status yang akan diberikan kepada tenaga honorer di luar database BKN, apakah mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu atau penuh waktu.
Saat ini, jenis kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. PPPK sendiri akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu paruh waktu dan penuh waktu, dengan perbedaan dalam hal gaji, jam kerja, dan karakteristik pekerjaan.
Aturan terkait PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian kepada seluruh tenaga honorer, termasuk yang berada di luar database BKN, dalam waktu yang telah ditetapkan.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian nasib mereka.
(*)
Sumber: 1
Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian nasib mereka.
(*)
Sumber: 1