- Defisit Terjaga: Ekonom UI Fithra Faisal menegaskan defisit APBN 2025 sebesar 2,92% PDB masih aman dan sesuai koridor UU Keuangan Negara.
- Penyebab Defisit: Penurunan penerimaan negara lebih dipicu oleh normalisasi harga komoditas global, bukan karena fundamental ekonomi yang buruk.
- Fungsi Stimulus: Anggaran defisit dialokasikan untuk kebijakan ekspansif seperti bantuan pangan, diskon listrik, hingga insentif pajak demi menjaga daya beli masyarakat.
LANGGAMPOS.COM- JAKARTA - Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang mencatatkan defisit fiskal 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dinilai masih berada dalam tren positif dan penuh kedisiplinan.
Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menegaskan bahwa angka tersebut secara sah masih berada di bawah ambang batas maksimal 3 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Fithra menguraikan bahwa meskipun terjadi pelebaran defisit, hal itu merupakan konsekuensi logis dari tekanan pada pos penerimaan negara.
Namun, ia memberikan catatan penting bahwa situasi ini tidak bisa dianggap sebagai penurunan fundamental ekonomi nasional.
Menurutnya, koreksi pada penerimaan tahun lalu murni dampak dari normalisasi harga komoditas di pasar global, bukan karena kegagalan tata kelola anggaran.
"Defisit APBN masih dalam koridor yang aman dan terkelola. Ini bukan sinyal krisis fiskal, melainkan respons kebijakan yang wajar di tengah siklus ekonomi saat ini," ujar Fithra dalam catatannya, dikutip Jumat (9/1/2026).
Langkah pemerintah menjalankan kebijakan anggaran ekspansif dianggap sangat relevan sebagai instrumen perlindungan di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
Hal ini terbukti dari kucuran paket stimulus yang masif untuk memperkuat daya beli dan jaring pengaman sosial.
Merujuk pada data Kementerian Keuangan, total dana sebesar Rp110,7 triliun telah disalurkan untuk berbagai insentif.
Merujuk pada data Kementerian Keuangan, total dana sebesar Rp110,7 triliun telah disalurkan untuk berbagai insentif.
Stimulus tersebut meliputi diskon tarif listrik, dukungan finansial bagi industri padat karya, bantuan pangan nasional, hingga potongan harga tiket transportasi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi pajak berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti dan transportasi udara.
"Seluruh kebijakan tersebut memang diperuntukkan untuk menjaga daya beli dan penyerapan tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa defisit tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, tapi memang benar-benar memiliki tujuan nyata bagi kestabilan ekonomi," jelas Fithra.
Melihat kondisi saat ini, ruang fiskal Indonesia diyakini masih sangat mumpuni untuk menjawab tantangan masa depan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi pajak berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti dan transportasi udara.
"Seluruh kebijakan tersebut memang diperuntukkan untuk menjaga daya beli dan penyerapan tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa defisit tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, tapi memang benar-benar memiliki tujuan nyata bagi kestabilan ekonomi," jelas Fithra.
Melihat kondisi saat ini, ruang fiskal Indonesia diyakini masih sangat mumpuni untuk menjawab tantangan masa depan.
Selain rasio utang yang masih dalam batas wajar, membaiknya iklim pembiayaan melalui penurunan yield surat berharga negara menjadi modal kuat bagi ketahanan ekonomi.
"Untuk tahun 2026, posisi fiskal Indonesia masih sangat mumpuni untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen. Di sisi lain, komposisi belanja yang diprioritaskan untuk perlindungan sosial, ketahanan pangan, pendidikan, dan infrastruktur diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat," tutupnya.
"Untuk tahun 2026, posisi fiskal Indonesia masih sangat mumpuni untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen. Di sisi lain, komposisi belanja yang diprioritaskan untuk perlindungan sosial, ketahanan pangan, pendidikan, dan infrastruktur diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat," tutupnya.
(*)

