Iklan

Friday, April 24, 2026, 6:53 AM WIB
Last Updated 2026-04-23T23:53:58Z
Regional

Implementasi Perda Pasar Tradisional Sumenep Lemah, DPRD Desak Ketegasan Jarak Toko Modern

Implementasi Perda Pasar Tradisional Sumenep Lemah, DPRD Desak Ketegasan Jarak Toko Modern

  • Anggota DPRD Sumenep menyoroti ketegasan pemerintah dalam menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur perlindungan pasar tradisional.
  • Ketentuan jarak antara pasar modern dan pasar rakyat di lapangan dianggap masih bermasalah dan memerlukan evaluasi menyeluruh.
  • Selain penegakan regulasi, peningkatan fasilitas pasar tradisional mendesak dilakukan agar mampu bersaing di tengah pesatnya pertumbuhan ritel modern.

LANGGAMPOS.COM - SUMENEP - Eksistensi pasar tradisional di Kabupaten Sumenep kini berada di persimpangan jalan seiring dengan kian masifnya ekspansi pasar modern.

Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan kebudayaan pasar tradisional serta pengaturan pasar modern dinilai masih jauh dari kata maksimal.

Pemerintah daerah pun didesak untuk lebih bernyali dalam menegakkan aturan, terutama menyangkut ketentuan jarak zonasi yang menjadi benteng perlindungan bagi pedagang kecil.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, mengungkapkan bahwa payung hukum yang ada sebenarnya telah merinci secara jelas bagaimana menjaga keberlangsungan pasar rakyat.

Sayangnya, ketegasan dalam praktik di lapangan dianggap masih tumpul, sehingga fungsi perlindungan tersebut tidak dirasakan secara nyata oleh para pelaku usaha mikro.

”Perda ini sudah mengatur secara tegas, termasuk soal jarak antara pasar modern dan pasar tradisional sebagai bentuk perlindungan. Namun, di lapangan masih banyak yang perlu dievaluasi,” ucapnya.

Menurut Hairul, ketimpangan antara pasar modern dan tradisional saat ini tidak hanya terbatas pada urusan estetika bangunan fisik semata.

Lebih dari itu, terdapat jurang perbedaan yang lebar dalam aspek daya saing, kelengkapan fasilitas, hingga standar kenyamanan yang ditawarkan kepada konsumen.

Kondisi tersebut menjadi tantangan pelik yang harus segera direspons oleh pemerintah daerah melalui langkah-langkah kebijakan yang lebih konkret.

Hairul memberikan peringatan keras bahwa tanpa adanya tindakan nyata, identitas pasar tradisional perlahan akan tergerus dan terpinggirkan oleh dominasi modal besar.

”Pasar tradisional ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bagian dari budaya dan kehidupan masyarakat. Kalau tidak dilindungi secara serius, akan kalah bersaing,” tegasnya.

Atas dasar itulah, ia mendorong eksekutif untuk memperketat pengawasan terhadap proses perizinan dan pendirian gerai-gerai ritel modern di wilayah Sumenep.

Setiap perizinan yang dikeluarkan wajib dipastikan telah selaras dengan koridor regulasi yang berlaku agar tidak mematikan usaha masyarakat lokal di sekitarnya.

Di sisi lain, revitalisasi sarana dan prasarana pasar tradisional dipandang sebagai kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.

”Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan. Di satu sisi investasi tetap jalan, tetapi di sisi lain pasar tradisional juga harus diperkuat, baik dari segi sarana, kebersihan, maupun kenyamanan,” pintanya.

Langkah penguatan internal pasar rakyat ini dianggap krusial agar masyarakat kembali tertarik untuk berbelanja di pasar-pasar tradisional yang lebih manusiawi.

Hairul menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal jalannya implementasi peraturan daerah tersebut secara berkala.

Harapannya, regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen formalitas di atas kertas, melainkan menjadi alat perlindungan yang efektif bagi kesejahteraan pedagang kecil.



(*)








(Sumber: RadarMadura.id, 24/04/2026)
Advertisement
close