Iklan

Wednesday, July 24, 2024, July 24, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-24T17:54:20Z
Business

Pentingnya Sertifikat Halal bagi UMKM: Jangan Coba-Coba Palsukan!

Baca Juga
Advertisement
jual pc murah
jual pc murah
Pentingnya Sertifikat Halal bagi UMKM: Jangan Coba-Coba Palsukan!



Langgam Pos - Sejumlah jenis usaha diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan melakukan pengawasan ketat.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan sertifikat halal yang dimanipulasi.

"Setelah kewajiban sertifikat halal berlaku pada Oktober ini, kami akan mengawasi apakah yang sudah memiliki sertifikat halal tetap konsisten dan berkomitmen," ujar Aqil di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

"Kami akan mencabut sertifikat bagi yang memanipulasi," tambahnya.

Kewajiban sertifikasi halal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Proses pengurusan sertifikasi halal harus selesai hingga 17 Oktober 2024.

Ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal: produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Aqil menegaskan bahwa setelah periode tersebut, pengawasan akan lebih ketat. BPJPH telah melakukan perjanjian dengan beberapa pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Kami akan melakukan pengawasan secara periodik dan sesekali melakukan sidak. Kami juga sudah mempersiapkan pengawasan terpadu lintas kementerian/lembaga seperti dengan BPOM, Bapanas, Kementan, dan Kemendag," jelasnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengakui bahwa tidak mudah bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Oleh karena itu, pemerintah menunda kewajiban ini hingga Oktober 2026.

"Sertifikasi halal ditunda sampai 2026 karena tidak mudah untuk UMKM," kata Mendag saat ditemui usai penyerahan sertifikat halal di Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Meskipun tidak mudah, pemerintah berkomitmen membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal. Mendag mengusulkan sosialisasi melalui asosiasi UMKM untuk mempermudah proses sertifikasi.

"Dengan cara ini, asosiasi dapat bekerja sama dan melakukan pengecekan acak untuk memastikan kehalalan produk sebelum sertifikat diberikan," ujarnya.

Dorongan bagi UMKM untuk berkembang melalui sertifikasi halal ini diharapkan dapat membantu Indonesia keluar dari middle income trap. Selain itu, jika UMKM dalam negeri terus berkembang, produk-produk mereka dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor.


(*)



Source: 1







Tags: sertifikat halal,sertifikasi halal,pedagang keliling sertifikat halal,sertifikat halal mui,cara mengurus sertifikat halal,sertifikat umkm halal,sertifikat halal untuk umkm,cara daftar sertifikat halal,cara membuat sertifikat halal mui,halal,produk halal,produk tanpa sertifikat halal bakal dikenakan sanksi pada 2024,sertifikasi halal gratis,gratiskan sertifikasi halal,pedagang keliling bersertifikat halal umkm,mixue bersetrtifikat halal,sertifikat
close