Iklan

Thursday, May 1, 2025, May 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-01T01:58:01Z
asal usulEducationhari uang nasionalorirupiahsejarah uang kerja

Asal Usul Rupiah dan ORI: Sejarah Uang Kertas Pertama Indonesia dan Hari Uang Nasional

Asal Usul Rupiah dan ORI: Sejarah Uang Kertas Pertama Indonesia dan Hari Uang Nasional


LANGGAMPOS.COM - Uang kertas rupiah merupakan simbol penting dari kedaulatan ekonomi Indonesia. Sejarahnya yang panjang mencerminkan dinamika perjuangan bangsa dalam mempertahankan identitas, stabilitas ekonomi, dan kemerdekaan. 

Dari era penjajahan kolonial, pendudukan Jepang, hingga pembentukan Republik Indonesia, rupiah telah melewati berbagai fase penting. 

Artikel ini akan mengulas secara lengkap asal usul uang kertas rupiah, siapa pencipta pertamanya, dan mengapa 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI).

Awal Sejarah Uang Kertas di Indonesia

Sebelum kemerdekaan, uang yang beredar di Indonesia berasal dari pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang. Di masa penjajahan Belanda, uang yang digunakan adalah uang kertas dari De Javasche Bank. 

Kemudian, ketika Jepang menduduki Indonesia, uang yang beredar diterbitkan oleh pemerintahan militer Jepang dengan berbagai desain dan denominasi, bahkan ada yang sudah menggunakan tulisan dalam Bahasa Indonesia.

Perjalanan uang kertas rupiah secara resmi dimulai setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Hanya dua hari setelah itu, pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk 12 kementerian, termasuk Kementerian Keuangan. Bersamaan dengan itu, wilayah Indonesia juga dibagi menjadi delapan provinsi untuk mendukung jalannya pemerintahan.

Kebijakan Awal oleh Menteri Keuangan A.A. Maramis

A.A. Maramis, yang ditunjuk sebagai Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia, segera mengambil langkah strategis demi menjaga kestabilan keuangan negara yang baru merdeka. Ia mengeluarkan dekrit penting yang memuat tiga keputusan utama:

  1. Pemerintah Republik Indonesia tidak mengakui hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan surat perintah pembayaran maupun dokumen keuangan negara lainnya.
  2. Mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
  3. Kantor kas negara dan instansi terkait, termasuk kantor pos, hanya boleh memproses pembayaran dari dokumen yang ditandatangani Pembantu Bendahara Negara.

Langkah ini menjadi awal dari pembentukan sistem keuangan nasional yang bebas dari pengaruh kolonial atau pendudukan asing.

Penetapan Mata Uang yang Sementara Berlaku

Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan bahwa uang yang diterbitkan oleh Netherlands Indies Civil Administration (NICA) tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia.

Namun, agar roda ekonomi tetap berjalan, pemerintah pada 3 Oktober 1945 memutuskan untuk sementara waktu melegalkan beberapa jenis uang sebagai alat pembayaran sah:

  1. Uang kertas De Javasche Bank dari masa kolonial Belanda,
  2. Uang kertas dan logam dari De Japansche Regering emisi 1942,
  3. Uang kertas Dai Nippon emisi 1943, yang menggunakan Bahasa Indonesia,
  4. Uang kertas Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943, dengan desain Wayang Orang dan Rumah Gadang khas Minang.

Lahirnya Oeang Republik Indonesia (ORI)

Untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, pemerintah Indonesia segera mempersiapkan pencetakan uang nasional. Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A. Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia, yang diketuai oleh T.R.B Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia.

Beberapa tokoh penting dalam sejarah pencetakan uang rupiah pertama meliputi:

  1. Bunyamin Suryohardjo, yang bertugas membuat desain dan menyiapkan bahan pencetakan uang.
  2. Abdulsalam dan Soerono, pelukis pertama dari Oeang Republik Indonesia (ORI).

Proses pencetakan ORI dilakukan di Percetakan Republik Indonesia di Salemba, Jakarta, dan berada di bawah naungan Kementerian Penerangan. Pencetakan dimulai pada Januari 1946.

Penetapan Hari Uang Nasional

Pemerintah menetapkan bahwa ORI secara resmi mulai berlaku pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00, sesuai dengan keputusan yang diumumkan pada 29 Oktober 1946. Inilah yang kemudian dijadikan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) dan diperingati setiap tahun sebagai tonggak sejarah keuangan negara.

ORI yang diedarkan pada hari itu memiliki tanggal emisi 17 Oktober 1946, dan mulai digunakan untuk menggantikan uang pendudukan Jepang maupun uang dari Pemerintah Hindia Belanda yang masih beredar di masyarakat.

Sebagai bagian dari legitimasi hukum, Undang-Undang penerbitan ORI pun dikeluarkan pada 1 Oktober 1946, memperkuat keberadaan ORI sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Simbol Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Dari rangkaian sejarah di atas, jelas bahwa uang kertas rupiah bukan sekadar alat tukar, melainkan juga simbol perjuangan dan kedaulatan ekonomi Indonesia. Dari langkah tegas Menteri Keuangan A.A. Maramis hingga lahirnya ORI yang dicetak di tengah keterbatasan, semua menjadi bagian penting dari sejarah bangsa.

Kini, 30 Oktober tidak hanya menjadi peringatan atas beredarnya uang pertama Republik Indonesia, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kedaulatan ekonomi harus selalu dijaga, dimulai dari pengelolaan mata uang yang berlandaskan pada semangat kemerdekaan.

(*)
Advertisement
close