- Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan mulai Juni 2026.
- Besaran komponen mencakup gaji pokok hingga tunjangan kinerja tanpa adanya potongan iuran.
- Ketentuan khusus berlaku bagi PPPK dan CPNS dengan penghitungan proporsional sesuai masa kerja.
LANGGAMPOS.COM - Kabar gembira bagi para abdi negara, kepastian mengenai tambahan penghasilan tahunan kini sudah di depan mata.
Melansir dari laman CNBC Indonesia (1/5/2026), pemerintah akan segera merealisasikan pencairan gaji ke-13 mulai bulan depan.
Langkah ini dilakukan berdasarkan landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme hingga nominal yang diterima.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Penerima manfaat ini mencakup spektrum luas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, hingga personel TNI dan Polri.
Pejabat negara juga masuk dalam daftar penerima sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para pegawai dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal nasional.
Menariknya, para penerima dipastikan akan menerima nominal bersih karena tidak adanya pemangkasan administratif dalam penyalurannya.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat skema penghitungan khusus yang perlu diperhatikan secara saksama.
Pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima gaji secara proporsional sesuai dengan durasi pengabdian mereka.
Namun, PPPK yang baru bergabung kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 belum masuk dalam kualifikasi penerima tahun ini.
Di sisi lain, CPNS yang sumber anggarannya berasal dari APBN bakal menerima besaran 80% dari gaji pokok mereka.
Angka tersebut masih akan ditambah dengan tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas jabatan yang melekat pada posisi masing-masing.
Untuk CPNS di level daerah (APBD), komponennya terbilang mirip, namun ada peluang tambahan penghasilan sesuai kapasitas keuangan daerah.
Pemerintah juga telah menetapkan angka pasti bagi pimpinan dan pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural (LNS).
Ketua atau Kepala LNS dijadwalkan menerima sekitar Rp31,4 juta, sementara posisi Wakil Ketua berada di angka Rp29,6 juta.
Adapun Sekretaris dan Anggota lembaga tersebut masing-masing akan mengantongi dana sebesar Rp28,1 juta.
Pada jenjang jabatan administrasi, pejabat eselon I menerima Rp24,8 juta, sedangkan eselon II dijatah sebesar Rp19,5 juta.
Pejabat eselon III akan menerima sekitar Rp13,8 juta, dan untuk level eselon IV dialokasikan sebesar Rp10,6 juta.
Variasi nominal juga terlihat pada pegawai non-ASN yang penghitungannya didasarkan pada latar belakang pendidikan dan masa kerja.
Lulusan SD hingga SMP menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sementara lulusan SMA sampai D-I berkisar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Bagi pemegang ijazah D-II dan D-III, negara mengalokasikan dana sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Lulusan S1 atau D-IV akan mendapatkan Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta, dan jenjang S2 hingga S3 mencapai angka Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Untuk rincian komponen yang bersumber dari APBN, isinya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja.
Sementara untuk skema APBD, terdapat komponen tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji sesuai kemampuan fiskal daerah setempat.
Bagi para purnatugas atau pensiunan, komponen yang diterima terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan.
Penyaluran serentak ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat dan memberikan napas segar bagi perekonomian domestik.
(*)

