Iklan

Friday, April 24, 2026, 8:19 PM WIB
Last Updated 2026-04-24T13:19:53Z
News

Menkeu Purbaya Jamin Kompensasi Energi BUMN Cair Tiap Bulan: Jaga Nafas Arus Kas PLN dan Pertamina

Menkeu Purbaya Jamin Kompensasi Energi BUMN Cair Tiap Bulan: Jaga Nafas Arus Kas PLN dan Pertamina



  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran dana kompensasi energi ke BUMN dilakukan setiap bulan untuk menjaga stabilitas arus kas perusahaan.
  • Skema baru ini mempercepat mekanisme lama yang sebelumnya dilakukan per tiga bulan, dengan pencairan awal sebesar 70% dari nilai tagihan hasil review.
  • Pihak PLN mengonfirmasi bahwa proses pembayaran tahun ini berjalan lancar tanpa kendala berarti, meskipun masih ada penyelesaian audit untuk tagihan tahun lalu.


LANGGAMPOS.COM - Pemerintah memastikan komitmennya untuk menjaga kesehatan finansial Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memikul beban penugasan penyaluran energi subsidi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana kompensasi bagi perusahaan pelat merah akan terus dikucurkan secara rutin setiap bulan tanpa hambatan.

Langkah ini diambil guna memastikan likuiditas perusahaan tetap terjaga meski beban belanja subsidi energi terus merangkak naik di tengah dinamika ekonomi global.

Purbaya menjelaskan, sistem birokrasi pembayaran kini dibuat lebih ramping dan responsif terhadap tagihan yang masuk dari pihak operator.

"Itu tergantung. Jadi dibayar sesuai dengan tagihan yang dibaca masuk, dibayar. Masuk, bayar. Harusnya sudah (dibayarkan tagihan bulan Februari dan Maret)," ungkap Purbaya saat ditemui di kantornya pada Jumat (24/04/2026).

Hingga saat ini, proses pencairan dana sebesar 70 persen dari total tagihan bulanan diklaim berjalan tanpa kendala teknis maupun administratif.

Optimisme ini juga diperkuat oleh laporan dari PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa arus dana dari bendahara negara mengalir sesuai jadwal.

"PLN sudah laporkan ke saya, nggak ada masalah tahun ini. Lancar-lancar saja. Hanya ada yang tahun lalu yang belum. Masih kita diskusikan," lanjut Purbaya menambahkan.

Persoalan tagihan tahun lalu yang masih tertunda tersebut berkaitan dengan proses audit dan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Keuangan menekankan bahwa sisa kewajiban tersebut akan segera diselesaikan begitu seluruh kesepakatan dan hasil tinjauan administratif rampung.

"Saya bilang, itu lah perjanjian, kita beresin. Tapi yang tahun ini nggak ada masalah. Saya sudah lihat nggak ada masalah," tegasnya dengan nada meyakinkan.

Perubahan skema ini merupakan lompatan besar jika dibandingkan dengan regulasi terdahulu yang menggunakan periode triwulanan.

Sebelumnya, BUMN harus menunggu tinjauan tagihan setiap tiga bulan sekali sebelum dana bisa mendarat di rekening perusahaan.

Namun, merujuk pada PMK 73/2025 yang terbit (20/11/2025), skema pembayaran bulanan kini menjadi tumpuan utama bagi Pertamina dan PLN.

Dalam Pasal 8 dan 11 beleid tersebut, disebutkan bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil review perhitungan sementara.

Kendati demikian, angka 70 persen ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan oleh Menteri Keuangan dengan melihat kondisi kas negara.

Pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK atas dana kompensasi tahun anggaran sebelumnya.


Secara teknis, Direktur Jenderal Anggaran akan menyampaikan proyeksi dana kompensasi kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan tinjauan mendalam.

Tak hanya itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan untuk melakukan audit menyeluruh secara tahunan.

Inisiatif percepatan ini merupakan janji Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendukung profesionalitas manajemen internal di tubuh BUMN energi.

Dengan arus kas yang lebih sehat, diharapkan Pertamina dan PLN dapat bergerak lebih lincah tanpa terbebani masalah likuiditas jangka pendek.

"Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan akan sudah ada peraturan baru sehingga pembayarannya akan tepat waktu, tidak terlalu lama seperti sekarang," kata Purbaya.

Beliau berharap, kemudahan ini dibalas dengan peningkatan performa efisiensi sehingga BUMN tidak lagi terus-menerus mencatatkan kerugian.

"Karena itu mengganggu cash flow perusahaan-perusahaan yang profesional kayak BUMN. Tapi nanti kalau sudah keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus," tutupnya.


(*)
Advertisement
close