Iklan

Saturday, May 3, 2025, May 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-03T09:51:07Z
jatimkesetaraan pekerjaNewspemprov jatim

Pemprov Jatim Terbitkan SE Baru, Hapus Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja

Pemprov Jatim Terbitkan SE Baru, Hapus Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja



LANGGAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan inklusif.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong kesetaraan kesempatan kerja bagi semua warga.

"Melalui kebijakan ini, Jawa Timur menunjukkan komitmennya untuk menghapus batasan-batasan yang tidak relevan dan memberi ruang bagi semua pencari kerja, termasuk mereka yang berusia di atas 35 tahun, untuk bersaing berdasarkan kompetensi," ujarnya, sebagaimana yang dikutip dari Antaranews.

Adhy menjelaskan, meski memiliki pengalaman dan keahlian, banyak pencari kerja senior yang selama ini tersisih karena batasan usia dalam lowongan pekerjaan. SE ini hadir untuk mengubah hal tersebut, dan memastikan bahwa yang dinilai adalah kemampuan, bukan angka usia.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat konstitusi, undang-undang nasional, serta konvensi internasional yang menjunjung tinggi prinsip nondiskriminasi di dunia kerja.

Dalam SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong perusahaan dan instansi untuk menerapkan sistem rekrutmen berbasis kompetensi, bukan usia. Harapannya, dunia usaha semakin terbuka terhadap keberagaman dan potensi yang dimiliki semua kelompok usia.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga mencakup perlindungan terhadap kelompok disabilitas, yang berhak mendapatkan peluang kerja selama memenuhi kualifikasi. Ini menandai langkah besar menuju pasar kerja yang benar-benar inklusif.

Langkah ini memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO No. 111, yang menegaskan pelarangan diskriminasi dalam pekerjaan. 

Juga sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan urusan ketenagakerjaan sebagai tanggung jawab daerah.

"Surat edaran ini menjadi seruan moral dan administratif untuk menghapus syarat usia yang tak relevan, kecuali dalam kondisi yang memang memerlukan pertimbangan teknis atau keselamatan kerja," tambah Adhy.

Sebagai langkah awal, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra penyedia jasa pemerintah, program padat karya berbasis APBD, serta dalam proses rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di lingkungan provinsi.

Dengan langkah ini, Jawa Timur tidak hanya bergerak menuju keadilan kerja, tetapi juga menempatkan diri sebagai pelopor perubahan positif dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.

(*)
Advertisement
close